KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Ida Sang Hyang Widhi Wasa, atas berkat dan rahmatnya sehingga kami dapat menyusun makalah ini walaupun dalam bentuk yang sederhana. Makalah ini disusun agar pembaca bisa memahami mengenai Hukum dan Peradilan Nasional
Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Saya sangat mengetahui bahwa didalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, oleh karena itu masukan dan kritikan sangat saya harapkan guna penyempurnakan makalah ini dimasa yang akan datang.
Akhirnya saya harap, semoga isi dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi para siswa dan masyarakat pada umumnya untuk lebih memahami tentang Hukum dan Peradilan Nasional
Singaraja, 18 Januari 2014
Hormat Kami,
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
Kata penghantar i
Daftar isi ii
Bab I Pendahuluan 1
a. Latar belakang 2
b. Rumusan Masalah 3
c. Tujuan 4
Bab II Pembahasan 5
a. Pengertian sistem hukum 6
b. Penggolongan hukum 7
c. Sumber Hukum 8
d. Tata Hukum Indonesia 9
e. Dasar hukum lembaga 10
Bab III Penutup
a. Kesimpulan 11
b. Saran 12
c. Daftar Pustaka 13
BAB I PENDAHULUAN
a. LATAR BELAKANG
Sistem berasal dari bahasa Yunani ”systema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-amacam bagian. Dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan atau benturan antara bagian-bagian. Selain itu juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu. Suatu sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya.
Bagian-bagian dari hukum merupakan unsur-unsur yang mendukung hukum sebagai suatu kesatuan (integral) dalam suatu jaringan dengan hubungan yang fungsional, resiprosal dan interdepedensi. Misal antara hukum pidana, hukum perdata, dst yang mengarah pada tujuan yang sama yaitu menciptakan kepastian hukum keadilan dan kegunaan.
Dengan kata lain sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan. Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan, ada kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
Ingin mengatur secara pasti hak-hak dan kewajiban lembaga tertinggi negara, lembaga-lembaga tinggi negara, semua pejabat negara, setiap warga Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila.
b. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian sistem hukum?
2. Apa saja penggolongan hukum ?
3. Apa saja sumber hukum?
4. Bagaimana tata hukum indonesia?
5. Apa saja dasar hukum lembaga peradilan nasional?
c. TUJUAN
1. Untuk mengetahui pengertian sistem hukum.
2. Untuk mengetahui penggolongan hukum.
3. Untuk mengetahui sumber- sumber hukum.
4. Untuk mengetahui tata hukum indonesia.
5. Untuk mengetahui dasar hukum lembaga peradilan nasional.
BAB II PEMBAHASAN
a. PENGERTIAN SISTEM HUKUM
1. Pengertian Sistem
Sistem adalah kesatuan utuh dari suatu rangkaian, yang kait mengait satu sama lain, bagian atau anak cabang dari suatu sistem, menjadi induk dari rangkaian selanjutnya.
2. Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
3. Beberapa pendapat para ahli mengenai hukun adalah sebagai berikut :
• E. Utrecht
Mengemukakan hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
• J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
Mengemukakan hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh badan tesmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan- peraturan yang berakibat diambilnya tindakan hukuman.
4. Jadi Sistem hukum merupakan suatu proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hokum itu dibuat, diterapkan dan dipertahankan.
5. Unsur unsur hukum
• Peraturan atau kaidah- kaidah tingkah laku manusia dalam pergaulan antar manusia (masyarakat)
• Peraturan diadakan oleh badan badan resmi yang berwajib
• Peraturan merupakan jalinan- jalinan nilai
• Peraturan bersifat memaksa
• Peraturan mempunyai sangsi yang tegas dan nyata
6. Ciri ciri hukum
• Adanya perintah atau larangan
• Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
• Adanya sangsi tegas dan nyata berupa hukuman bagi setiap pelanggarnya
7. Fungsi hukum
• Alat ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat
• Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
• Alat penggerak pembangunan kearah terwujudnya masyarakat sejahtera
• Alat kontrol terhadap penguasa
• Sarana untuk menyelesaikan masalah
8. Tugas hukum
• Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang didalam masyarakat
• Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran , kebahagiaan, dan kebenaran
• Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakin sendiri dalam pergaulan masyarakat
9. Alat kelengkapan hukum
• Lembaga atau badan yang mengadakan hukum atau peraturan perundangan tersebut, seperti Legislatif membuat UU
• Lembaga atau badan yang bertugas menjalankan hukum atau peratuaran perundangan tersebet, seperti ekslusif
• Lembaga atau bandan yang bertugas untuk mengawal hukum atau peraturan perundangan tersebut seperti Yudikatif (termasuk lembaga peradilan lainnya , seperti Pengadilan negeri dan Peradilan tinggi ataupun kejaksaan dan kepolisian
b. PENGGOLONGAN HUKUM (KLASIFIKASI HUKUM)
Hukum dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok atau jenis yaitu:
a. Berdasarkan Wujudnya:
1. Tertulis: yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dapat kita jumpai dalam berbagai peraturan Negara (kodifikasi hukum), contohnya UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang dan peraturan lainnya yang tertulis.
2. Tidak Tertulis: yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat), dan konvensi seperti pidato kenegaraan setiap tanggal 16 agustus.
b. Berdasarkan Ruang atau Wilayahnya:
1. Lokal: yaitu hukum yang hanya berlaku di satu daerah tertentu. Seperti Perda Provinsi Bali hanya berlaku di Bali, Perda Kabupaten Buleleng hanya berlaku di kabupaten Buleleng.
2. Internasional: yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua Negara atau lebih. Seperti Hukum Perdata Internasional, Hukum Perang.
c. Berdasarkan Waktu yang Diaturnya:
1. Hukum yang berlaku saat ini atau sekarang ini (lus Constitutum) yang disebut hukum positif.
2. Hukum yang berlaku antar waktu: yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menhyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku masa lalu.
d. Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya:
1. Hukum satu golongan: yaitu hukum yang mengatur dan hanya berlaku bagi satu golongan tertentu.
2. Hukum semua golongan: yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga Negara.
3. Hukum antar golongan: yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
e. Berdasarkan isi Masalah yang Diaturnya:
1. Hukum Publik: yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum.
2. Hukum Privat: yaitu hukum yang mengatur hbungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.
f. Berdasarkan Tugas dan Fungsinya:
1. Hukum Material: yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat dalam KUHP, KUHS, KUHD).
2. Hukum Formal: yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Dagang).
c. SUMBER HUKUM
Negara Indonesia adalah Negara hukum. Pernyataan ini terdapat di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi : Negara Indonesia adalah negara hukum dan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjungjung tinggi hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
Negara hukum menganut prinsip supremasi hukum ( supremacy of the law ). Supremasi hukum berarti hukum mempunyai kedudukan yang paling tinggi. Setiap orang atau warga Negara tanpa terkecuali harus tunduk kepada hukum yang berlaku.
Supremasi hukum merupakan unsur utama dalam prinsip rule of law ( aturan hukum )
Menurut Adolf Heuken,rule of law dapat diartikan sebagai suatu keadaan dimana :
a. Pemerintah bertindak atas dasar dan hanya dalam batas hukum yang berlaku yang telah ditetapkan oleh suatu dewan perwakilan rakyat yang dipilih rakyat dengan bebas.
b. Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan pengadilan dan dapat memperoleh haknya dengan pasti dan cepat.
• CIRI NEGARA HUKUM
Menurut Franz Magnis Suseno, ada empat cirri Negara hukum :
1. Kekuasaan Negara dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku
2. Kegiatan Negara berada di bawah kontrol kekuasaan kehakiman yang effektif
3. Negara berdasarkan undang – undang dasar yang menjamin HAM
4. Adanya pembagian kekuasaan
Pada masa Orde Baru ,Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang – Undang di Negara Indonesia diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan – Undangan Republik Indonesia dan sejak tahun 2000. MPR RI telah menetapkan Sumber Hukum dan Tata urutan Perundang – Undangan RI yang baru yang diatur dalam Ketetapan MPR – RI No. III/MPR/2000.
No. Perihal Ta. MPRS.No.XX/MPRS/1966 Tap . MPR.No.III/MPR/2000
1. Istilah Sumber tertib Hukum
Sumber Hukum
2. Sumber Hukum Sumber dari segala sumber hukum adalah Pancasila Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945
3. Perwujudan Sumber Hukum -Prok. Kemerdekaan 17-8-1945
-Dekrit Presiden 5 Juli 1959
-UUD 1945
-Surat Perintah 11 Maret 1966 Tidak disebutkan
Tabel diatas menunjukan hal sebagai berikut :
1. Istilah sumber tertib hukum diganti dengan istilah sumber hukum. Jika semua hukum yang berlaku bersumber pada satu sumber yang sama ,maka dengan sendirinya keseluruhan hukum yang ada akan tertata dengan baik atau tertib.
2. Istilah yang membingungkan atau rancu maknanya, dimana Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum telah ditiadakan sebagai gantinya kini disebutkan bahwa sumber hukum dasar di Indonesia Pancasila dan Batang tubuh UUD 1945.
Sumber Hukum merupakan segala apa saja yang menimbulkan aturan – aturan yang mempunyai kekuataan yang bersifat memaksa, yakni aturan – aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Secara umum , Sumber hukum dapat kita tinjau menjadi dua : sumber hukum material dan sumber hukum formal
1. Sumber hukum material :dapat ditinjau dari segi ekonomi, sosiologi, dan lainnya.
a. Segi ekonomi : seorang ahli ekonomi akan mengatakan , bahwa kebutuhan kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum. Seperti hukum elastisitas ( hukum permintaan dan penawaran )
b. Segi sosiologi ( ahli kemasyarakatan ): akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum , semua peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sumber – sumber hukum formal antara lain :
a. Undang- Undang ( statute)
b. Kebiasaan (costum)
c. Keputusan keputusan hakim (jurisprodensi)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
• UNDANG - UNDANG
Menurut Buys , Undang – Undang memiliki 2 arti :
1. Undang – undang dalam arti formal , merupakan suatu peraturan yang dibuat oleh Legislatif ( Presiden dan DPR )
2. Undang - undang dalam arti material , merupakan suatu peraturan yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Syarat berlakunya suatu Undang – undang harus diumumkan dalam Lembaga Negara (LN) yaitu suatu lembaran atau kertas tempat untuk mengumumkan semua peraturan - peraturan Negara dan pemerintahan agar sah berlaku.
Berakhirnya kekuataan suatu Perundang – undangan ( Undang - Undang ) jika :
1. Jangka waktu berlaku yang ditetapkan Undang – Undang sudah dilampaui
2. Keadaan atau hal untuk mana Undang – undang itu diadakan sudah tidak ada lagi ( UU Keadaan Darurat )
3. Undang – Undang itu dengan tegas dicabut oleh lembaga yang berwenang
4. Telah diadakan Undang- Undang yang baru yang isinya bertentangan dengan Undang – Undang yang terdahulu.
• KEBIASAAN
Kebiasaan ( custom ) merupakan perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang - ulang dalam hal yang sama. Kebiasaan yang dilakukan terus menerus secara turun temurun kemudian menjadi adat kebiasaan.
• KEPUTUSAN – KEPUTUSAN HAKIM ( JURISPRODENSI )
Jurisprodensi merupakan keputusan hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim dalam yang menyangkut masalah yang sama.
Jurisprodensi ada dua :
1. Jurisprodensi tetap, merupakan keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.
2. Jurisprodensi tidak tetap, merupakan keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan tetapi hakim dalam menetapkan besar kecilnya hukuman tergantung pada keputusan hakim waktu itu.
• TRAKTAT (TREATY)
Perjanjian atau traktat yang diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut perjanjian antar Negara atau perjanjian internasional. Traktat juga mengikat warga negaranya dari Negara yang terlibat perjanjian tersebut misalnya : perjanjian dwi kewarganegaraan antara Pemerintah RI dab Pemerintah RRC. Jika traktat diadakan oleh dua Negara disebut traktat belateral ( traktat ini bersifat tertutup karena hanya untuk kepentingan dua Negara tersebut dan Negara lain yang tidak berkepentingan tidak akan ikut ) dan jika traktat itu diadakan oleh banyak Negara ( lebih dari dua Negara ) disebut traktat multilateral dan traktat ini bersifat terbuka karena setiap Negara yang ada kepentingannya bisa ikut dalam traktat ini misalnya Traktat NATO, PBB,ASEAN dan sebagainya.
• PENDAPAT SARJANA HUKUM ( DOKTRIN)
Mahkamah Internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional ( Statute of Internasional Court of justice ) pasal 38 ayat 1 mengakui bahwa dalam menimbang dan memutuskan suatu perselisihan internasional dapat mempergunakan beberapa pedoman seperti :
1. Perjanjian – Perjanjian Internasional (International Covention)
2. Kebiasaan – Kebiasaan Internasional (International Cutoms)
3. Azas – Azas hukum yang diakui oleh bangsa – bangsa yang beradab (The General Princioles of Law Recognised by Civilised Nations)
4. Keputusan Hakim (Judical Decisions) dan pendapat – pendapat sarjana hukum
c. TATA HUKUM INDONESIA
Tata hukum Indonesia maksudnya keseluruhan aturan hukum yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam sebuah system sehingga jelas susunan hirarkisnya maupun pengelompokannya.
Pada masa orde baru pernah berlaku Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia (Tata Hukum RI) berdasarkan ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966 dan selanjutnya setelah reformasi dikumandangkan maka MPR mengeluarkan produk Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia (Tata Hukum RI) dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.
Perbedaan Tata Hukum RI menurut Tap. MPRS No. XX/MPRS/1966, Tap. MPR. No. III/MPR/2000 dan UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangan sebagai tertera dalam table berikut.
No. Tap. MPRS. No. XX/MPRS/196 Tap. MPR. No. III/MPR/2000 Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2004
1 UUD RI 1945 UUD 1945 UUD 1945
2 Ketetapan MPR Ketetapan MPR Undang-Undang Perpu
3 Undang-Undang/Perpu Undang-Undang dan Perpu Peraturan Pemerintah
4 Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden
5 Keputusan Presiden Keputusan Presiden Peraturan Daerah
6 Peraturan Pelaksanaan lainnya seperti :
-Peraturan Menteri
-Keputusan Menteri
-Intruksi Menteri, dll Peraturan Daerah
Bentuk-bentuk hukum yang disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004 dapat di uraikan sebagai berikut.
• Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, yang memuat garis-garis besar hukum dalam penyelenggaraan Negara.
• Undang-Undang
Undang-undang dibuat oleh DPR bersama Presiden (legeslatif) untuk melaksanakan UUD 1945 dan Ketetapan MPR Republik Indonesia.
• Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPU)
PERPU dibuat oleh presiden dalam kondisi kepentingan yang memaksa dengan ketentuan sebagai berikut.
- PERPU harus diajukan ke DPR pada persidangan yang berrikut.
- DPR dapat menerima atau menolak PERPU dengan tidak mengadakan perubahan.
- Jika ditolak DPR, Perpu itu harus di cabut.
• Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah UU.
• Keputusan Presiden (Keppres)
Keputusan presiden yang bersufat mengatur dibuat Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, yakni mengatur pelaksanaan administrasi Negara dan administrasi pemerintah.
• Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.
Peraturan Daerah ada dua :
1. Peraturan Daerah Provinsi dibuat DPRD Provinsi dan Gubernur
2. Peraturan Daerah Kabupaten dibuat DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walo Kota.
d. DASAR HUKUM LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
Sesuai dengan semangat ketentuan pasal 27 ayat 1 UUd 1945, di atas keseluruhan tata hukum di Indonesia seharusnya mampu memperlihatkan perlindungan negara terhadapwarga Negara selalu subyek hukum.
Dalam bidang kekuaaan kehakima, pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tersebut selanjutnya dibuatkan pasal-pasal tersendiri di dalam UUD 1945 seperti pasal 24, 24 A, 24 B, 24 C, 25 dan dijabarkan ke dalam beberapa produk perundang-undangan diantaranya:
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakman jo Undang-Undang No 4 Tahun 2004.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
• Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tantang Peradilan Hak Azasi Manusia.
Bab III PENUTUP
a. KESIMPULAN
• Sistem hukum merupakan suatu proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hokum itu dibuat, diterapkan dan dipertahankan.
• Penggolongan hukum itu dibagi menjadi 6 yaitu
1. Berdasarkan wujudnya
2. Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya
3. Berdasarkan waktu yang diaturnya
4. Berdasarkan pribadi yang diaturnya
5. Berdasarkan isi maslah yang diaturnya dan,
6. Berdasarkan tugas dan fungsinya
• Sumber hukum dibagi menjadi 2 yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal yaitu :
1. Material dari segi ekonomi dan sosiologi
2. Formal antara lain undang undang, kebiasaan, keputusan keputusan hakim, traktat, pendapat sarjana hukum.
• Tata hukum negara Indonesia menurut UU RI no 10 th 2004 yaitu :
1. Undang- undang dasar 1945
2. Undang – undang
3. PERPU
4. Peraturan Pemerintah
5. KEPPRES
6. PERDA
• Dasar hukum lembaga peradilan nasional telah diatur dalam beberapa undang undang.
b. SARAN
• Semoga apa yang ada di dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca.. Dan karena didalam isi makalah ini mungkin masih ada yang perlu di benarkan, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini.
ini adalah power pointnya hukum-dan-peradilan
c. DAFTAR PUSTAKA
• Sucipta M Si, I Made, Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan kelas x semester 2 SMA/SMK,2013
• http://itikanaka.blogspot.com/2012/12/sistem-hukum-dan-peradilan-nasional_17.html
• http://griyapkn.blogspot.com/p/bab-ii-sistem-hukum-dan-peradilan.html
No comments:
Post a Comment