ADAT
DEWAN
AMBALAN JAYAPRANA-LAYONSARI
GUGUS
DEPAN 05.133-05.134
PANGKALAN
SMA NEGERI 2 SINGARAJA
Sekretariat
: Jalan Srikandi Telp (0362)243
|
BAB I
PENDAHULUAN
PASAL
1 PENGERTIAN DAN FUNGSI ADAT
1.
Adat Ambalan
adalah suatu peraturan dan kebiasaan yang menjadi ciri khas dan sarana penertib
suatu Ambalan yang telah disepakati oleh Warga Ambalan
- Fungsi Adat :
a.
Sebagai
identitas suatu pangkalan
b.
Sarana
penertib suatu pangkalan
c.
Sebagai
dasar dan pedoman
PASAL 2
PEMEGANG ADAT
- Pemangku Adat adalah seseorang
yang memiliki hak, kewajiban dan wewenang dalam memegang adat.
PASAL 3 HAK
DAN KEWAJIBAN PEMANGKU ADAT
1.
Hak Pemangku
Adat
a. Dihargai semua apa yang menjadi
kebijaksanaannya.
b. Memberikan saran yang bersifat membangun.
c. Merevisi adat yang sudah tidak
sesuai dengan kondisi.
2. Kewajiban Pemangku Adat
a. Menjaga, mengamalkan, dan
menjalankan adat ambalan.
b. Menjaga ketertiban di pangkalan.
c. Mampu mendampingi Pradana.
d. Mampu dengan sigap mengambil
keputusan.
e. Mampu dengan cermat menyelektif
suatu keadaan.
3. Wewenang Pemangku Adat
a. Memberi sanksi kepada pelanggar
Adat.
b. Mendampingi Pradana dalam mengambil
Keputusan.
c. Memperkenalkan Adat Ambalan.
Pasal
4 KETENTUAN UMUM
- Dewan
Ambalan yang dimaksud adalah Dewan Ambalan Jayaprana – Layonsari selanjutnya disebut Dewan Ambalan
Pramuka Penegak Jayaprana – Layonsari Gugus Depan 05.133-134.
- Adat Dewan
Ambalan Jayaprana – Layonsari dibuat untuk mengatur rumah tangga Dewan
Ambalan Pramuka Penegak dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai
Dewan Ambalan Pramuka Penegak Jayaprana – Layonsari.
3. Adat Dewan
Ambalan Jayaprana – Layonsari ini berlaku untuk seluruh Anggota Dewan Ambalan
Pramuka Penegak Jayaprana – Layonsari.
Pasal 5 REVISI
ADAT
1. Adat Ambalan ditetapkan atas
persetujuan seluruh Warga Ambalan.
2. Revisi Adat hanya boleh dilakukan
oleh Pemangku Adat, dan atas persetujuan seluruh warga ambalan
3. Perubahan Adat dapat dilakukan
dengan ketentuan
a.
Disetujui oleh seluruh Warga Ambalan.
b.
Menyesuaikan situasi dan kondisi.
BAB II IDENTITAS AMBALAN
PASAL 6 AMBALAN JAYAPRANA LAYONSARI
1. Nama ambalan SMAN 2 Singaraja ialah
JAYAPRANA- LAYONSARI dengan No Gudep
05.133-134
2. Pangkalan Dewan Ambalan Pramuka Penegak
Jayaprana- Layonsari bertempat di jalan Srikandi , Sambangan, Buleleng
PASAL 7 STUKTUR AMBALAN
1. Ambalan Jayaprana Layonsari terdiri
dari :
a. Pradana Putra/Putri,
b. Kirani Putra/Putri,
c. Bankir Putra/Putri,
d. Pemangku adat Putra/Putri,
e. Sie Kajian Putra/Putri,
f. Sie Evaluasi Putra/Putri,
g. Sie Kegiatan Putra/Putri
h. Sie Humas Putra/Putri
PASAL 8 DANA
1. Dana Ambalan Jayaprana Layonsari dapat
berasal dari Iuran Anggota Ambalan yang setiap bulannya Rp. 5000,-
2. Dana Ambalan Jayaprana Layonsari lain
dapat berasal dari :
a. Dana tahunan sekolah
b. Bantuan Sekolah
c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. Bantuan Pemerintah/ Pemerintah
Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan
negara/ keuangan daerah.
e. Sumber lain yang tidak bertentangan,
baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan
Pramuka.
PASAL 9 PUSAKA AMBALAN
1.
Keris
adalah suatu alat yang berfungsi untuk melindungi diri sebagai implementasi
Dewan Ambalan Jaya Prana –Layaon Sari sebagai implementasi nyata tujuan Dewan
Ambalan Pramuka Penegak Jayaprana - Layonsari.
- Tusuk Konde
adalah suatu alat sebagai penyatu
dalam berorganisasi
PASAL
10 SANDI AMBALAN
1.
Sandi
Ambalan adalah karangan
atau ungkapan bebas berisi kode kehormatan dan gambaran
pernyataan
kata hati para pramuka penegak
BAB III KEANGGOTAAN
PASAL 11 ANGGOTA RESMI
1.
Anggota Pramuka
SMA N 2 Singaraja jika mengacu pada kurikulum 2013 ialah seluruh siswa SMA N 2
Singaraja
2.
Anggota
Dewan Ambalan ialah mereka yang telah dilantik penegak Tamu
, kemudian menjadi SATIN dan setelah dilantik Bantara mereka telah resmi
menjadi Anggota Dewan Ambalan. Dan siap mematuhi Adat Ambalan pada masa Bakti
2014/2015
PASAL 12 HAK ANGGOTA
1.
Hak
suara adalah hak yang dimiliki masing-masing anggota Dewan Ambalan untuk
diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan.
Setiap anggota mempunyai satu hak suara.
2.
Hak
bicara adalah hak yang dimiliki setiap
anggota untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat. Dengan menggunakan bahasa
yang sopan dan tidak saling memojokkan
3.
Hak
yang menggunakan fasilitas adalah hak yang dimiliki oleh setiap anggota untuk
menggunakan fasilitas yang ada pada pangkalan atas izin Ketua Dewan Ambalan. B
4.
Setiap
anggota berhak mengembangkan kemampuannya diluar kegiatan Ambalan , dengan
meminta surat mandat kepada Kamabigus dan Pembina A
PASAL 13 KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Setiap anggota Dewan Ambalan wajib menepati Dasa Darma dan
Trisatya B
2. Setiap anggota Dewan Ambalan wajib menjaga Nama Baik Ambalan B
3. Setiap anggota Dewan Ambalan wajib mentaati Adat Ambalan
4.
Setiap
anggota Dewan
Ambalan wajib
menjaga ketertiban B
5.
Setiap anggota Dewan Ambalan wajib
melaksanankan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya B
6.
Setiap
anggota Dewan Ambalan wajib hadir dan ikut serta dalam setiap kegiatan yang
dilaksanakan oleh Dewan Ambalan. Minimal 80% dari banyak kegiatan B (jika tidak hadir 1 kali tanpa alasan
akan dikenakan saksi B dengan
tambahan denda Rp. 5000 ,dan sanksi serta denda akan ditambah 5000 jika
ketidakhadiran tanpa alasan terjadi berturut- turut)
7.
Setiap
Anggota Dewan Ambalan , Wajib memelihara dan menjaga fasilitas yang terdapat di
pangkalan Jayaprana - Layonsari. Bagi yang cuntaka & Sebel dilarang memasuki
ruang gudep B (jika merusak
fasilitas harus mengganti dengan apa yang dirusakkan dengan menimbang keputusan
Pradana)
8.
Setiap
anggota Dewan Ambalan wajib membayar iuran setiap bulan sebesar Rp 5.000
9.
Setiap
anggota Dewan Ambalan wajib datang tepat waktu dengan luang waktu maksimal 10
menit D-C(1 menit dikali 10)
10. Setiap anggota
Dewan Ambalan wajib mengikuti kegiatan sampai selesai , kecuali mendapat izin
dari pradana untuk pulang lebih awal B
11. Setiap anggota
Dewan Ambalan wajib bersikap propesional saat bekerja B-A
12. Setiap anggota
Dewan Ambalan wajib dalam berkegiatan dilaksanakan dalam satuan terpisah D-B
13.
Setiap
anggota Dewan Ambalan wajib bergunakan Bahasa Indonesia dalam kegiatan dan
menggunakan Panggilan resmi kepada anggota Ambalan lain D
PASAL
14 PEMBAGIAN TUGAS
- Pembagian
Tugas merupakan pembagian ambalan berdasarkan kedudukan anggota dalam
kepengurusan dalam Dewan Ambalan Jayaprana - Layonsari.
- Pembagian
tugas diatur sebagai berikut :
- Ketua
-
Memimpin
dan mengelola Dewan Ambalan Jayaprana – Layonsari A
-
Bersama
seluruh anggota Dewan Ambalan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok
dewan ambalan.
- Kirani
-
Melaksanakan
mekanisme administrasi dan kehumasan.A
-
Mewakili
Dewan Ambalan apabila Ketua dan Wakil ketua berhalangan.
- Bankir
-
Mengelola
keuangan dan harta benda Dewan Ambalan Jayaprana – Layonsari A
-
Mewakili
Dewan Ambalan Jayaprana – Layonsariapabila ketua dan wakil ketua berhalangan.
- Pemangku
Adat
-
Menetapkan
dan menerapkan adat – adat yang berlaku Dewan Ambalan Jayaprana - Layonsari.A
-
Mewakili
Dewan Ambalan Jayaprana – Layonsariapabila ketua dan wakil ketua berhalangan.
e.
Bidang
Kajiian
-
Membuat
rencana kegiatan yang dicatat dalam pembukuan A
-
Mengkaji
jalannya kegiatan B
f.
Bidang
Evaluasi
-
Mengevaluasi
kekurangan kegiatan B
-
Mengembangkan
kegiatan mengacu pada kekurangan dan kelebihan kegiatan
-
Memberikan
saran dan solusi yang bersifat membangun
g.
Bidang
Kegiatan
-
Mengatur
dan mengarahkan jalannya kegiatan dibantu seluruh Dewan Ambalan B
h.
Bidang
Humas
-
Sebagai
sarana penghubung komunikasi dalam dan luar Dewan Ambalan B
-
Sebagai
sarana pemberi informasi
BAB IV ADAT KESEHARIAN
PASAL 15 PAKEAN DAN PENAMPILAN
1. Pemakaian atribut Pramuka sesuai
dengan AD/ART Gerakan Pramuka C
2. Penggunaan Pakean dalam kegiatan
dapat disesuaikan dengan agenda kegiatan C
3. Bagi Pramuka Penegak Ambalan
Layonsari yang berambut panjang wajib diikat. C
4. Bagi Pramuka Penegak Ambalan
Jayaprana wajib berambut pendek, dan rapi C
5. Saat baret tidak dipakai, tidak
boleh dimasukan kedalam saku celana, wajib dipegang ditaruh di pundak atau di
tempat yang semestinya. B
6. Saat tanggerang tidak dipakai dapat
diletakkan ditempat semestinya B
7. Warna kaos kaki dan sepatu yang
dikenakan adalah hitam . C
8. Pakaian harus selalu rapi. C
9. Pada saat pelaksanaan Apel maupun
Upacara wajib mengenakan pakaian pramuka lengkap beserta tanggerang dan baret. C
10. Kacu tidak boleh diinjak , dimain mainkan ,
dan menyentuh tanah D-B
11. Setiap pemakaian tanggerang dan
baret wajib mengenakan Pin Penegak C
12. Setiap pakaian pramuka wajib berisi
nama , dan disebelah kanan Lambang ambalan atau saka Masing masing. C
Pasal 16 BERBICARA
1.
Dilarang membuat forum di dalam sebuah forum. D-B
2.
Di dalam sebuah forum apabila ingin menanggapi atau memberi saran wajib
mengacungkan tangan terlebih dahulu setelah itu memohon ijin untuk berbicara,
dan boleh berbicara jika sudah disilakan oleh pemimpin forum. D
3.
Dapat menjaga sopan santun. D-C
4.
Dalam forum, laki – laki dan perempuan membentuk satuan terpisah. D-C
BAB V PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 17 KEPUTUSAN
- Rapat dapat
dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50% lebih dari anggota Dewan Ambalan.
- Setiap
keputusan didasarkan atas musyawarah mufakat, apabila mufakat tidak
tercapai maka dilakukan lobbying. Jika setelah di lobbying, mufakat tidak
tercapai maka keputusan diambil
melalui suara terbanyak.
- Apabila
dalam pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak hasil pungutan
suara menunjukkan sama banyak, maka pungutan suara diulang.
BAB VI TATA UPACARA
Susunan
Acara Adat Dewan Ambalan dalam kegiatan rutin:
PASAL
18 PEMBUKAAN & PENUTUPAN KEGIATAN
1.
Pembukaan
kegiatan
- Persiapan ,
Pemimpin pasukan menyiapkan pasukannya
- Pemimpin
upacara memasuki tempat upacara
- Laporan
pemimpin pasukan
- Bendera
Merah Putih memasuki lapangan Upacara (penghormatan)
- Pembacaan
Pancasila
- Pembacaan
sandi Dewan Ambalan
- Tambahan
dari pembina (dijemput oleh pemimpin upacara)
- Berdoa
- Pemimpin
upacara meninggalkan tempat
- Pasukan
dibubarkan dan siap mengikuti upacara
- Penutupan
Kegiatan
- Persiapan ,
pemimpin pasukan menyiapkan pasukan
- Pemimpin
Upacara memasuki tempat upacara
- Laporan
pemimpin pasukan
- Bendera
Merah Putih siap diturunkan (penghormatan)
- Tambahan
pembina
- Berdoa
- Pemimpin
upacara meninggalkan tempat upacara
- Pasukan
dibubarkan
PASAL
19 SIKAP TANGAN SAAT PEMBACAAN SANDI AMBALAN
- Anggota
Dewan Ambalan Putra wajib melipat tangan menyentuh depan jantung dengan
memegang setangan leher.
2.
Anggota
Dewan Ambalan putri wajib mencakupkan tangan depan jantung
BAB VII SANKSI
PASAL
20 JENIS SANKSI
No
|
Tipe
Pelangaran
|
Sanksi
|
Keterangan
|
1
|
A
|
Teguran
dan minimal 5 kali keliling lapangan besar,jika dipandang perlu akan
dilaksanakan musyawarah
|
|
2
|
B
|
Teguran
dan minimal 50 kali jongkok bangun-2x keliling lapangan besar, jika dipandang
perlu akan dilaksanakan musyawarah
|
|
3
|
C
|
Teguran
dan minimal 30 kali jongkok bangun- 100 kali jongkok bangun
|
|
4
|
D
|
Teguran
– maksimal 20 x jongkok bangun
|
|
BAB VIII PENUTUP
PASAL
21 ATURAN TAMBAHAN
1.Adat
Dewan Ambalan berlaku sejak ditetapkan.
2.Hal-hal
yang belum diatur dalam adat ini dan dipandang perlu, maka akan diatur
kemudian.
3.Apabila terdapat kekeliruan dalam adat tersebut,
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Singaraja,
Juli 2014
Mengesahkan
Pradana Putra Pradana Putri
(IGST
Made Bisma Murti) (Kadek
Yuni Pratiwi)
Mangku
Adat Putra Mangku Adat Putri
(Dewa
Putu Ari Laksana) (Putu
Indah Gita Pramesti)
No comments:
Post a Comment