Thursday, 24 July 2014

MITIGASI & REKLAMASI KELAS X

KATA PENGANTAR

Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Esa,  karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini kami membahas tentang hal yang selama ini sering dibahas didalam masyarakat, yaitu Reklamasi ,Mitasi dan Adaptasi bencana alam.

Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam  pemahaman tentang tiga hal tersebut. Meskipun kami berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi.
Akhir kata kami berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.








Singaraja,  7 April 2014


                                                                              Penyusun

DAFTAR ISI
                                                                                                       hal
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR ....................................................................................     2
DAFTAR ISI         ...........................................................................................     3
BAB I PENDAHULUAN    ............................................................................     4
1.1  Latar Belakang        ...........................................................................     4
1.2  Rumusan Masalah      .........................................................................     5
1.3  Tujuan Penulisan        .........................................................................     5
BAB II PEMBAHASAN I (REKLAMASI)................................... ..................   6
2.1  Pengertian reklamasi          .................................................................     6
2.2  Undang- undang yang mengatur tentang reklamasi ............................    7
2.3  Tujuan reklamsi ................................................................................      7
2.4  Metode reklamasi ................................................................................     9
2.5  Analisis dampak positif dan negatif reklamasi....................................  10 
2.6  Reklamasi dinegara lain........................................................................ 12 
BAB III PEMBAHASAN II (MITIGASI BENCANA ALAM)  ..................   11  
3.1   Jenis dan Karakteristik bencana alam .................................................. 15 
3.2   Sebaran daerah bencana alam diIndonesia ........................................... 16
BAB IV PENUTUP       ...................................................................................   18
4.1  Kesimpulan               ..........................................................................   18
DAFTAR PUSTAKA                                                                                      







BAB I PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Indonesia sebagai negara maritim mempunyai garis pantai terpanjang keempat di dunia setelah  Amerika Serikat, Kanada, dan Rusia dengan panjang garis pantai mencapai 95.181 km. Wilayah Laut dan pesisir Indonesia mencapai ¾ wilayah Indonesia (5,8 juta km2 dari 7.827.087 km2). Hingga saat ini wilayah pesisir memiliki sumberdaya dan manfaat yang sangat besar bagi kehidupan manusia. Seiring dengan perkembangan peradaban dan kegiatan sosial ekonominya, manusia memanfatkan wilayah pesisir untuk berbagai kepentingan. Konsekuensi yang muncul adalah masalah penyediaan lahan bagi aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Agar mendapatkan lahan, maka kota-kota besar menengok daerah yang selama ini terlupakan, yaitu pantai(coastal zone) yang umumnya memiliki kualitas lingkungan hidup rendah. Fenomena ini bukan saja dialami di Indonesia, tapi juga dialami negara-negara maju, sehingga daerah pantai menjadi perhatian dan tumpuan harapan dalam menyelesaikan penyediaan hunian penduduk perkotaan. Penyediaan lahan di wilayah pesisir dilakukan dengan memanfaatkan lahan atau habitat yang sudah ada, seperti perairan pantai, lahan basah, pantai berlumpur dan lain sebagainya yang dianggap kurang bernilai secara ekonomi dan lingkungan sehingga dibentuk menjadi lahan lain yang dapat memberikan keuntungan secara ekonomi dan lingkungan atau dikenal dengan reklamasi.
Reklamasi lahan adalah proses pembentukan lahan baru di pesisir atau bantaran sungai. Sesuai dengan definisinya, tujuan utama reklamasi adalah menjadikan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan baru tersebut biasanya dimanfaatkan untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pelabuhan udara, perkotaan, pertanian, serta objek wisata.
Dalam teori perencanaan kota, reklamasi pantai merupakan salah satu langkah pemekaran kota. Biasanya reklamasi dilakukan oleh negara atau kota besar dengan laju pertumbuhan dan kebutuhan lahannya meningkat pesat, tetapi mengalami kendala keterbatasan lahan. Kondisi ini tidak lagi memungkinkan untuk melakukan pemekaran ke daratan, sehingga diperlukan daratan baru. Alternatif lainnya berbentuk pemekaran vertikal dengan membangun gedung-gedung pencakar langit dan rumah-rumah susun.
Maka dari itu disini kami akan mencoba membahas mengenai Reklamasi pantai agar kita tau apa sebenarnya reklamasi itu dan agar kebijakan ini tidak salah digunakan seperti polemik Reklamasi tanjung benoa saat ini. Disamping itu dalam makalah kami ini juga membahas mengenai Mitigasi bencana alam yaitu diwilayah Indonesia yang rawan bencana ini bagaimana hal yang harus kita lakukan dalam tanggap bencana agar korban jiwa dari bencana alam dapat dikurangi.











1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas kami dapat merumuskan masalah sebagai berikut :

1.    Apa pengertian Reklamasi?
2.    Undang- undang apa saja yang mengatur mengenai Reklamasi?
3.    Apakah tujuan dari Reklamasi?
4.    Bagaimana Dampak positif dan negatifnya ?
5.    Apa saja Jenis dan Karakteristik bencana alam?
6.    Daerah apa saja yang rawan bencana alam?

1.3  Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah diatas kami dapat menuliskan tujuan sebagai berikut :
          
1.    Untuk mengetahui  pengertian Reklamasi
2.    Untuk mengetahui Undang- undang yang mengatur mengenai Reklamasi
3.    Untuk mengetahui tujuan dari Reklamasi
4.    Untuk menganalisis Dampak positif dan negatifnya
5.    Untuk mengetahui Jenis dan Karakteristik bencana alam
6.    Untuk mengetahui Daerah apa saja yang rawan bencana alam













BAB II PEMBAHASAN I (REKLAMASI)

2.1 PENGERTIAN REKLAMASI
            Menurut pengertiannya secara bahasa, reklamasi berasal dari kosa kata dalam Bahasa Inggris, to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak. Secara spesifik dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia disebutkan arti reclaim sebagai menjadikan tanah (from the sea). Masih dalam kamus yang sama, arti kata reclamation diterjemahkan sebagai pekerjaan memperoleh tanah. Para ahli belum banyak yang mendefinisikan atau memberikan pengertian mengenai reklamasi pantai. Kegiatan reklamasi pantai merupakan upaya teknologi yang dilakukan manusia untuk merubah suatu  lingkungan alam menjadi lingkungan buatan, suatu tipologi ekosistem estuaria, mangrove dan terumbu karang menjadi suatu bentang alam daratan.(Maskur, 2008).
            Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase (UU No 27 Thn 2007).
Pengertian reklamasi lainnya adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, ataupun di danau. Pada dasaranya reklamasi merupakan kegiatan merubah wilayah perairan pantai menjadi daratan. Reklamasi dimaksudkan upaya merubah permukaan tanah yang rendah (biasanya terpengaruh terhadap genangan air) menjadi lebih tinggi (biasanya tidak terpengaruh genangan air). (Wisnu Suharto dalam Maskur, 2008).
            Dengan demikian kita dapat menyimpulkan bahwa reklamasi adalah Kegiatan yang memanfaatkan lahan yang kurang berguna ,kosong dan berair untuk dijadikan kawasan berguna dengan cara dikeringkan.










2.2 UNDANG UNDANG YANG MENGATUR TENTANG REKLAMASI
Pembangunan reklamasi di Indonesia harus mengacu pada berbagai pedoman dan undang-undang yang mengatur tentang reklamasi pantai, antara lain:
  • Pedoman perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantai (Peraturan Menteri PU No. 4/PRT/M/2007) yang mencakup penjelasan tentang faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan reklamasi, yaitu aspek fisik, ekologi, sosial ekonomi dan budaya, tata lingkungan dan hukum, aspek kelayakan, perencanaan dan metode yang digunakan. Pedoman ini juga memberikan batasan, persyaratan dan ketentuan teknis yang harus dipenuhi agar suatu wilayah dapat melakukan reklamasi pantai.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang memberi wewenang kepada daerah untuk mengelola wilayah laut dengan memanfaatkan sumber daya alam secara optimal.
  • Undang-undang No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang merupakan guide line bagi daerah untuk mengatur, mengendalikan dan menata wilayahnya dalam satu-kesatuan matra ekosistem,
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mengamanatkan wilayah pesisir diatur secara komprehensif mulai dari perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan pengendalian.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur tentang perlindungan terhadap aset baik berupa jiwa, raga, harta sehingga ancaman bencana yang ada di wilayah pesisir dapat diminimalisir.
2.3 TUJUAN REKLAMASI
            Sesuai dengan definisinya, tujuan utama reklamasi adalah menjadikan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan baru tersebut, biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian, serta objek wisata. Dalam perencanaan kota, reklamasi pantai merupakan salah satu langkah pemekaran kota. Reklamasi diamalkan oleh negara atau kotakota besar yang laju pertumbuhan dan kebutuhan lahannya meningkat demikian pesat tetapi mengalami kendala dengan semakin menyempitnya lahan daratan (keterbatasan lahan). Dengan kondisi tersebut, pemekaran kota ke arah daratan sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga diperlukan daratan baru.
Cara reklamasi memberikan keuntungan dan dapat membantu negara/kota dalam rangka penyediaan lahan untuk berbagai keperluan (pemekaran kota), penataan daerah pantai, pengembangan wisata bahari, dll.

            Reklamasi kawasan perairan merupakan upaya pembentukan suatu kawasan daratan baru baik di wilayah pesisir pantai ataupun di tengah lautan. Tujuan utama reklamasi ini adalah untuk menjadikan kawasan berair yang rusak atau belum termanfaatkan  menjadi suatu kawasan baru yang lebih baik dan bermanfaat untuk berbagai keperluan ekonomi maupun untuk tujuan strategis lain. Kawasan daratan baru tersebut dapat dimanfaatkan untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pelabuhan udara, perkotaan, pertanian, jalur transportasi alternatif, reservoir air tawar di pinggir pantai, kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan terpadu, dan sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman abrasi  serta untuk menjadi suatu kawasan wisata terpadu.

            Biasanya kegiatan reklamasi ini dilakukan oleh suatu otoritas (negara, kota besar, pengelola kawasan) yang memiliki laju pertumbuhan tinggi dan kebutuhan lahannya meningkat pesat, tetapi mengalami kendala keterbatasan atau ketersediaan ruang dan lahan untuk mendukung laju pertumbuhan yang ada, sehingga diperlukan untuk mengembangkan suatu wilayah daratan baru.

            Dalam konteks pengembangan wilayah, reklamasi kawasan pantai ini diharapkan akan dapat meningkatkan daya tampung dan daya dukungan lingkungan (environmental carrying capacity) secara keseluruhan bagi kawasan tersebut. Reklamasi dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumberdaya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan social ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase (UU 27, 2007). Hal ini umumnya terjadi karena semakin tingginya tingkat populasi manusia, khususnya di kawasan pesisir, sehingga perlu dicari solusinya.

            Ensiklopedi Nasional Indonesia, 1990, Tujuan reklamasi yaitu untuk  memperbaiki daerah atau areal yang tidak terpakai atau tidak berguna menjadi daerah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia antara lain untuk lahan pertanian, perumahan, tempat rekreasi dan industry.

            Sedangkan menurut Max Wagiu 2011 tujuan dari program reklamasi yaitu:
1.        Untuk mendapatkan kembali tanah yang hilang akibat gelombang laut
2.        Untuk memperoleh tanah baru di kawasan depan garis pantai untuk mendirikan bangunan yang akan difungsikan sebagai benteng perlindungan garis pantai
3.        Untuk alasan ekonomis, pembangunan atau untuk mendirikan konstruksi bangungan dalam skala yang lebih besar.









Hal- hal yang menyebabkan suatu negara melakukan reklamasi ialah sebagai berikut :
2.4 METODE REKLAMASI
            Secara umum bentuk reklamasi ada dua, yaitu reklamasi menempel pantai dan reklamasi lahan terpisah dari pantai daratan induk. Cara pelaksanaan reklamasi sangat tergantung dari sistem yang digunakan. Menurut Buku Pedoman Reklamasi di Wilayah Pesisir (2005) dibedakan atas 4 sistem, yaitu :
  • Sistem Timbunan Reklamasi dilakukan dengan cara menimbun perairan pantai sampai muka lahan berada di atas muka air laut tinggi (high water level).
  • Sistem Polder Reklamasi dilakukan dengan cara mengeringkan perairan yang akan direklamasi dengan memompa air yang berada didalam tanggul kedap air untuk dibuang keluar dari daerah lahan reklamasi.
  • Sistem Kombinasi antara Polder dan Timbunan Reklamasi ini merupakan gabungan sistem polder dan sistem timbunan, yaitu setelah lahan diperoleh dengan metode pemompaan, lalu lahan tersebut ditimbun sampai ketinggian tertentu sehingga perbedaan elevasi antara lahan reklamasi dan muka air laut tidak besar.
  • Sistem Drainase Reklamasi sistem ini dipakai untuk wilayah pesisir yang datar dan relatif rendah dari wilayah di sekitarnya tetapi elevasi muka tanahnya masih lebih tinggi dari elevasi muka air laut.
Sistem timbunan cocok dilakukan pada daerah tropis yang mempunyai curah hujan yang sangat tinggi dan metode ini yang paling popular di Indonesia. Sistem polder dilakukan pada lokasi dengan kondisi drainase yang baik. Reklamasi sistem polder kurang cocok untuk daerah yang mempunyai curah hujan yang sangat tinggi seperti di Indonesia.

2.5 MENGANALISIS DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF REKLAMASI
Reklamasi pantai merupakan subsistem dari sistem pantai (Suharso 1996). Perubahan pantai dan dampak akibat adanya reklamasi tidak hanya bersifat lokal, tetapi meluas. Reklamasi memiliki dampak positif maupun negatif bagi masyarakat dan ekosistem pesisir dan laut. Dampak ini pun mempunyai sifat jangka pendek dan jangka panjang yang dipengaruhi oleh kondisi ekosistem dan masyarakat disekitar.
Dampak positifnya ialah sebagai berikut :
a.       Untuk  peningkatan kualitas dan nilai ekonomi kawasan pesisir,
b.      Untuk mengurangi lahan yang dianggap kurang produktif,
c.       Untuk penambahan wilayah,
d.      Untuk perlindungan pantai dari erosi,
e.       Untuk peningkatan kondisi habitat perairan,
f.       Untuk memperbaiki  rejim hidraulik  kawasan pantai,
g.      Untuk penyerapan tenaga kerja Reklamasi banyak memberikan keuntungan dalam mengembangkan wilayah.
h.      Untuk memberikan pilihan penyediaan lahan untuk pemekaran wilayah,
i.        Untuk penataan daerah pantai,
j.        Untuk menciptakan alternatif kegiatan dan pengembangan wisata bahari. 

Namun perlu diingat pula, reklamasi adalah campur tangan manusia terhadap alam dan semua kegiatan ini juga membawa dampak buruk. Sementara, dampak negatif dari reklamasi pada lingkungan ialah sebagai berikut :
Dampak Negatifnya  ialah meliputi dampak fisik , biologis dan dampak sosial ekonomi ialah sebagai berikut :
1.             Dampak Fisik
a.         perubahan hidro-oseanografi,
b.        erosi pantai,
c.         sedimentasi,
d.        peningkatan kekeruhan,
e.         pencemaran laut,
f.         perubahan rejin air tanah,
g.        peningkatan potensi banjir dan penggenangan di wilayah pesisir
2.             Dampak Biologis
a.         terganggunya ekosistem mangrove,
b.         terumbu karang,
c.          padang lamun, estuaria dan
d.        penurunan keaneka ragaman hayati karena penimbunan
3.             Dampak sosial ekonomi
a.         kegiatan masyarakat diwilayah pantai sebagian besar adalah petani tambak, nelayan dan buruh, sehingga adanya reklamasi akan mempengaruhi hasil tangkapan dan berimbas pada penurunan pendapatan mereka.
b.        Terganggunya ekosistem perairan pantai dalam waktu yang lama, pasti memberikan kerusakan ekosistem wilayah pantai, kondisi ini menyebabkan kerusakan pantai.
c.         Untuk reklamasi biasanya memerlukan material urugan yang cukup besar yang tidak dapat diperoleh dari sekitar pantai, sehingga harus didatangkan dari wilayah lain yang memerlukan jasa angkutan. Pengangkutan ini berakibat pada padatnya lalu lintas, penurunan kualitas udara, debu, bising yang akan mengganggu kesehatan masyarakat
d.        kesulitan akses publik menuju pantai , karena sudah menjadi aset pribadi
Pada prinsipnya, reklamasi harus menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu memperhatikan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan dengan orientasi pada jangka panjang.
Agar dapat meminimalisir dampak buruk tersebut, diperlukan kajian mendalam terhadap proyek reklamasi dengan melibatkan banyak pihak dan interdisiplin ilmu serta didukung teknologi. Kajian yang cermat dan komprehensif tentu bisa menghasilkan area reklamasi yang aman dan melestarikan lingkungan. Sementara itu, karena lahan reklamasi berada di daerah perairan, maka prediksi dan simulasi perubahan hidrodinamika saat pra, dalam masa pelaksanaan proyek dan pasca reklamasi serta sistem drainasenya juga harus diperhitungkan. Perubahan unsur ini biasanya berdampak negatif secara langsung  terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah sumber material reklamasi/urugan. Pemilihan material urugan akan mempengaruhi keputusan lokasi sumber material dan sistem transportasi yang dibutuhkan untuk membawa material ke lokasi reklamasi. Sumber urugan pada umumnya dipilih dengan melakukan pemapasan bukit atau pemapasan pulau tak berpenghuni. Hal ini tentunya akan mengganggu lingkungan di sekitar tempat galian (quarry). Cara lain yang relatif lebih aman dapat dilakukan dengan cara mengambil material dengan melakukan pengerukan (dredging) dasar laut di tengah laut dalam. Pilihlah kawasan laut dalam yang memiliki material dasar yang memenuhi syarat gradasi dan kekuatan bahan sesuai dengan yang diperlukan oleh kawasan reklamasi.






2.6 REKLAMASI DI NEGARA LAIN
Reklamasi di Cao Fe Dian, Tian Jin – Cina
Cao Fe Dian merupakan satu kawasan di pantai timur Beijing yang mengalami pertumbuhan cukup pesat. Berada pada posisi pesisir timur negara Cina atau di pantai barat laut Kuning. Laut Kuning menjadi kawasan perairan yang berkembang karena meningkatkannya aktivitas transportasi dan kegiatan ekonomi yang terjadi pada sisi-sisi pantainya (pantai barat : daratan dan pantai timur Cina), sehingga menjadi sebuah kawasan yang mendunia karena intensitas perkembangan kegiatan ekonominya.
Penyelenggaraan reklamasi di kawasan Cao Fe Dian, Tian Jin dinilai strategis karena selain sebagai perluasan daratan yang ada, juga dinilai akan mampu bersaing dalam perkembangan kawasan Asia Pasifik.
Reklamasi di Cina diprioritaskan di pantai timur Tian Jin sebagai pengganti lokasi Kawasan Industri di Beijing. Pemerintah Cina ingin sukses dalam penyelenggaraan Olimpiade Beijing 2008, sehingga dilakukan pengaturan kembali (bahkan relokasi) kawasan-kawasan yang dinilai mengganggu transportasi dan potensial menimbulkan polusi. Pada sisi lain, pengaturan ruang yang lebih efisien (kompak). Kebijakan pengaturan ruang pada kawasan-kawasan tertentu menjadi bagian dari upaya menyukseskan Olimpiade Beijing 2008.
Pemindahan ke pantai dengan mereklamasi, sekaligus pembuatan kawasan industri, berikat, pelabuhan dan FTZnya, sehinga pemindahan ini juga akan memberikan nilai ekonomis. Total luas reklamasi sekitar 2.000 hektar, termasuk untuk seluruh kegiatan tersebut. Hal-hal yang menonjol dari penyelenggaraan reklamasi di Cina adalah :
1.     Reklamasi dilakukan berdasar perencanaan yang matang, sistimatis, dan jelas pentahapan pembangunannya.
2.     Dukungan studi dari berbagai bidang kajian : sosial, ekonomi, budaya, teknis, lingkungan, dan lain-lain, agar tidak menimbulkan konflik berbagai kepentingan.
3.     Pembangunan elemen-elemen pembentuk ruang yang memiliki daya tarik kuat diprioritaskan pembangunannya, seperti kawasan pelabuhan dengan fasilitasnya, jalan raya, jaringan listrik, jalur kereta api, apartemen, dan lain sebagainya.
4.     Teknik pelaksanaannya terkesan sederhana dan efisien, karena menggunakan sistem polder dan pengurugan, menggunakan material pasir dari perairan laut setempat (dipindahkan dari sebelahnya, dengan demikian ada bagian (“pergerakan”) yang dalam dan ada pengurangan/pengisian).
5.     Pemanfaatan ruang hasil reklamasi diutamakan sebagai kawasan industri, pelabuhan, kawasan berikat, FTZ, dan permukiman dengan berbagai fasilitasnya.

Reklamasi di Song Do – Korea Selatan
Song Do terletak di pantai barat semenanjung Korea, di tepi sebelah timur laut Kuning, pada posisi yang nyaris berhadapan dengan kawasan reklamasi Cina, Cao Fe Dian, Tian Jin. Posisi ini strategis karena berada pada jalur sibuk dan zona pertumbuhan yang sedang berkembang, tidak hanya untuk Korea dan sekitarnya saja, akan tetapi kawasan Asia-Pasifik.
Lokasi reklamasi ini berdampingan (dipisahkan oleh perairan teluk) dengan lokasi Bandara Inchion, salah satu bandara internasional di Korea Selatan, yang terus berbenah.
Lokasi reklamasi di Song Do ini memiliki luas keseluruhan 38.000 hektar, dan dibagi kedalam 3 (tiga) zona, yaitu :
1. Song Do untuk resort area, perkantoran, perhotelan, dan permukiman, seluas : 24.000 hektar,
2. Bandar Udara Internasional Incheon, seluas : 4.000 hektar,
3. Kawasan industri dan Free Trade Zone (IDFTZ), seluas : 10.000 hektar.
Hal-hal yang menonjol dari penyelenggaraan reklamasi di Korea Selatan ini adalah :
  1. Reklamasi ini dilakukan dalam skala besar (sebagai Kota Baru) dengan berdasar pada perencanaan yang matang, sistimatis, jelas pentahapan pembangunannya, informatif karena ditampilkan dalam bentuk maket.
  2. Dukungan studi dari berbagai bidang kajian : sosial, ekonomi, budaya, teknis, lingkungan, dan lain-lain, agar tidak menimbulkan konflik berbagai kepentingan.
  3. Pembangunan elemen-elemen pembentuk ruang yang memiliki daya tarik kuat diprioritaskan pembangunannya, seperti kawasan pelabuhan dengan fasilitasnya, jalan raya, jaringan listrik, jalur kereta api yang langsung ke Bandara internasional Inchion, apartemen, dan lain sebagainya.
  4. Teknik pelaksanaannya terkesan sederhana dan efisien, karena menggunakan sistem polder dan pengurugan menggunakan material berupa pasir dari perairan laut setempat
  5. Pemanfaatan ruang hasil reklamasi antara lain sebagai area perkantoran, pendidikan, industri, pelabuhan, permukiman penduduk dengan berbagai fasilitasnya.
Reklamasi di Kansai – Jepang.
Kawasan reklamasi yang terakhir dikunjungi adalah Kansai di Kyoto, Jepang. Kawasan reklamsi ini sebagian besar sudah jadi, antara lain telah dimanfaatkan sebagai perluasan pelabuhan laut, dan perluasan bandara internasional Kansai. Dukungan prasarana, seperti : jaringan jalan raya telah dibangun dengan sangat baik menghubungkan antara Kansai ke Kyoto dan kota-kota di sekitarnya.
Kawasan Kansai memiliki luas kira-kira 10 kilometer persegi (panjang 4 km dan lebar 2,5 km), sebenarnya memiliki potensi kegempaan dan serangan badai (thypoons). Namun para ahli berusaha meminimalkan dampak dengan melakukan rekayasa teknologi.















BAB II
MITIGASI BENCANA ALAM


·        Jenis dan Karakterisktik Bencana Alam

Dalam Undang-Undang  Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dimaksudd bencana alam adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh factor alam dan/atau factor nonalam maupun factor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menjadi  dasar  dalam pegangan pemahaman kebencanaan di Indonesia. Bencana berdasarkan sumbernya dikategorikan menjadi tiga, yaitu bencana alam, bencana nonalam, dan bencana social.
1.      Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang  disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunai, gunung melestus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
2.      Bencana Nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemic, dan wbah penyakit.
3.      Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia, yang meliputi konflik social antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan terror.
Bencana alam juga dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut:
a.       Bencana Alam Meteorologi
Bencana alam meteorologi atau hidrometeorologi berhubungan dengan iklim. Bencana ini umumnya tidak terjadi pada suatu tempat yang khusus, walaupun ada daerah-daerah yang menderita banjir musiman, kekeringan atau badai tropis (siklon, taifun) dikenal terjadi pada daerah-daerah tertentu. Bencana alam bersiifat meteorologis seperti banjir dan kekeringan menjadi bencana alam yang paling banyak terjadi diseluruh dunia. Beberapa  diantaranya hanya terjadi di suatu wilayah dengan iklim tertentu.
b.      Bencala  Alam Geologi
Bencana alam geologi adalah bencana alam yang terjadi di permukaan bumi seperti  gempa bumi, tanah longsor dan gunung meletus. Gempa bumi da gunung meletus terjadi hanya sepanjang jalur-jalur pertemuan lempeng tektonik di darat atau lantai samudra. Contoh bencana alam geologi yang paling umum adalah gempa bumu, tsunami dan gunung meletus.


·        Sebaran Daerah Rawan Bencana Alam di Indonesia

Wilayah rawan bencana adalah suatu kawasan di permukaan bumi yang rawan bencana alam akibat proses alam maupun nonalam. Kerawanan bencana adalah tingkat kemungkinan suatu objek bencana untuk mengalami gangguan akibat bencana alam.
Dalam Undang-Undag Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dijelaskan bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografi  yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh factor alam, factor nonalam, mmaupun factor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional.
Bencana alam di Indonesia terjadi karena Indonesia memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.      Posisi  geografis Indonesia yang diapit oleh dua samudera besar dunia (Samudera Hindia dan Samudera Pasifik).
2.      Posisi geologi Indonesia pada pertemua 3 lempeng utama dunia (lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia, dan lempeng Pasifik).
3.      Kondisi permukaan wilayah Indonesi (relief yang sangat beragam.
Secara geografis, Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terletak pada pertemuan empat lempeng tektonik yaitu lempeng Benua Asia, lempeng Benua Australia, lempeng  Samudera Hindia, dan lempeng Samudera Pasifik. Gempa bumi yang disebabkan oleh  lempeng  tektonik  dapat menimbulkan gelombang pasang apabila terjadi di samudera. Dengan wilayah yang sangat dipengaruhi  oleh pergerakan lempeng tektonik, Indonesia sering mengalami Tsunami. Tsunami  yang terjadi di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh gempa-gempa tektonik di sepanjang daerah subduksi dan daerah seismic lainnya.
Wilayah Indonesia terletak di daerah iklim tropis dengan dua musim yaitu panas dan hujan dengan ciri-ciri adanya perubahan cuaca, suhu, dan arah mata angin yang cukup ekstrem. Kondisi iklim seperti ini digabungkan dengan ondisi topografi permukaan dan batuan yang relative beragam, baik secara fisik maupun kimiawi menghasilkan kondisi tanah yang subur. Seiring dengan berkembangnya waktu dan meningkatnya aktivitas manusia, kerusakan lingkungan hidup cenderung semakin parah dan memicu meningkatnya jumlah kejadian dan intensitas bencana hidrometeorologi (banjir, tanah longsor, dan kekeringan) yang terjadi silih berganti di banyak daerah di Indonesia.
1.      Wilayah Rawan Bencana Alam Gempa Bumi
Gempa bumi adalah gerakan atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi akibat pelepasan energi dari alam secara tiba-tiba yang menciptakan gelombang seismik. Gempa bumi biasa disebabkan oleh pegerakan kerak bumi (lempeng bumi). Gempa bumi diukur dengan menggunakan alat seismigoraf. Tipe gempa bumi meliputi gempa bumi vulkanik (gunung api), gempa bumi tektonik, dan gempa bumi tumbukan.
Kebanyak gempa bumi disebabkan dari pelepaan energi yang dihasilkan oleh tekanan yang dilakukan oleh lempengan yang bergerak. Semakin lama tekanan itu kian membesar dan aakhirnya mencapai pada keadaan dimana tekanan tersebut tidak dapat ditahan lagi oleh pinggiran lempengan.
Beberapa gempa bumi lain juga dapat terjadi karena pergerakan magma di dalam gunung berapi. Gempa bumi seperti itu dapat menjadi gejala akan terjadinya letusan gunung berapi.
Gempa  bumi dengan skala besar yang sumbernya ada di dasar laut dapat memicu timbulnya tsunami. Indonesia termasuk daerah yang rawaan terhadap terjadinya tsunami. Contohnya pada saat peristiwa Tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam yang terjadi pada akhir tahun 2004.
Wilayah rawan bencana Tsunami di Inonesia antara lain Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat bagian Tengah dan Selatan, Jawa Timur bagian Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku Selatan, Biak dan Yapen (Papua/Irian), Balikpapan dan Sekurau (Kalimantan Timur), Palu (Sulawesi Tengah), Talaud (Sulawesi Utara), serta Kendari (Sulawesi Tenggara).

2.      Wilayah Rawan Bencana Gunung Berapi
Indonesia memiliki wilayah cukup banyak yang rawan akan potensi bencana letusan gunung berapi. Hal ini karena Indonesia terletak pada busur cincin api Mediterania dan busur api Pasifik.
Gunung berapi terdapat dalam beberapa bentuk sepanjang masa hidupnya. Gunung berapi yang aktif mungkin berubah menjadi separuh aktif, istirahat, sebelum akhirnya menjadi tidak aktif atau mati.
Apabila gunung berapi meletus, magma yang terkandung di dalam dapur magma di bawah gunung berapi keluar sebagai lava atau lahar. Selain lava, kerusakan alam oleh gunung berapi disebabkan banjir lahar dingin, abu vulkanik, kebakaran hutan, gas beracun, dan gelombang tsunami.

3.      Daerah Rawan Bencana Banjir
Bencana banir sering melanda Indonesia antara lain pada daerah dataran-dataran rendah. Daerah Pulau Jawa yang rawan terkena banjir adalah Jakarta dan sekitarnya, daerah pesisir pantai utara jawa, serta sebagian kecil daerah di pedalaman Jawa.
Berikut adalah tingkatan kerawanan banjir:
a.       Daerah tidak rawan banjir, yaitu daerah yang tidak pernah tergenang air banjir.
b.      Daerah rawan banjir rendah, yaitu daerah yang setiap 1-2 tahun sekali terkena banjir.
c.       Daerah rawan banjir sedang, yaitu daerah yang setiap 1-2 tahun sekali terkena banjir dengan lamanya 1-2 hari dan kedalamannya 0,1-0,5 meter.
d.      Daerah rawan banjir tinggi, yaitu daerah yang setiap tahunnya terkena banjir selama 2-15 hari dengan kedalaman 0,5-2,0 meter.
e.       Daerah rawan banjir sangat tinggi, yaitu daerah yang permanen terkena banjir selama 8-12 bulan dengan kedalaman 0,5-3,0 meter.
4.      Daerah Rawan Bencana Alam
Longsor atau geraka tanah merupakan salah satu becana geologis yang disebabkan oleh peristiwa alam maupun perilaku manusia. Menurut Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, tanah longsor adalah perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran yang bergerak ke bawah atau keluar lereng. Melalui citra satelit, diketahui bahwa wilayah rawan banana tanah longsor terdapat di bagian selatan Jawa. Jawa Barat dan Banten bagian selatan merupakan wilayah lain di Pulau Jawa. Longsor di Jawa Barat dan Banten dipenharuhi oleh kodisi fisik wilayahnya (topografi). Daerah dengan topografi kasar berpotensi longsor lebih besar daripada daerah bertopografi datar. Hal ini disebabkan oleh kondisi tanah atau lahan yang miring (curam) akan lebih mudah terkena erosi dan longsor daripada kondisi tanah atau lahan yang datar.


5.      Daerah Rawan Bencana Kebakaran Hutan
Wilayah potensi rawan kebakaran hutan di Indonesia tersebar di beberapa daerah di Sumatra, Kalimantan, dan Jawa. Daerah yang mudah tersulut api terdapat di delapan daerah rawan kebakaran hutan/lahan di Pulau Sumatra (Riau, Jambi, Sumatra Selatan, dan Lampung), serta empat provinsi di Kalimantan.


















BAB IV
PENUTUP

1.     Reklamasi adalah sesuatu yang dilakukan untuk memanfaatkan , daerah yang kurang berguna menjadi lebih berguna , jadi seharusnya sebelum melakukan sebuah kegiatan reklamasi . Pemerintah harus mengkaji dengan baik dan teliti apakah kegiatan ini akan menguntungkan nantinya atau hanya akan menjadi suatu proyek tanpa hasil dan pastinya merugikan
2.     Kegiatan penanggulangan ataupun mencegahan bencana alam , harus gencar kita kembangkan , mengingat daerah kepulauan indonesia merupakan daerah rawan bencana alam


ini adalah power pointnya klik disini


DAFTAR PUSTAKA

·          

No comments: