KATA PENGANTAR
Rasa
syukur yang dalam kami sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Esa, karena
berkat kemurahanNya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan.
Dalam makalah ini kami membahas tentang hal yang selama ini sering dibahas didalam masyarakat,
yaitu Reklamasi ,Mitasi dan Adaptasi bencana alam.
Makalah
ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman tentang tiga hal tersebut. Meskipun kami berharap isi dari makalah ini
bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena
itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi.
Akhir
kata kami berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Singaraja, 7 April 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
hal
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR .................................................................................... 2
DAFTAR ISI ........................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................ 4
1.1 Latar
Belakang ........................................................................... 4
1.2 Rumusan
Masalah ......................................................................... 5
1.3 Tujuan Penulisan ......................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN I
(REKLAMASI)................................... .................. 6
2.1 Pengertian
reklamasi ................................................................. 6
2.2 Undang- undang
yang mengatur tentang reklamasi ............................ 7
2.3 Tujuan reklamsi
................................................................................ 7
2.4 Metode reklamasi ................................................................................ 9
2.5 Analisis dampak
positif dan negatif reklamasi.................................... 10
2.6 Reklamasi
dinegara
lain........................................................................
12
BAB III PEMBAHASAN II
(MITIGASI BENCANA ALAM) .................. 11
3.1 Jenis dan Karakteristik bencana alam .................................................. 15
3.2 Sebaran daerah bencana alam diIndonesia ........................................... 16
BAB IV PENUTUP ................................................................................... 18
4.1 Kesimpulan .......................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia sebagai negara
maritim mempunyai garis pantai terpanjang keempat di dunia setelah
Amerika Serikat, Kanada, dan Rusia dengan panjang garis pantai
mencapai 95.181 km. Wilayah Laut dan pesisir Indonesia mencapai ¾ wilayah
Indonesia (5,8 juta km2 dari 7.827.087 km2). Hingga
saat ini wilayah pesisir memiliki sumberdaya dan manfaat yang sangat besar bagi
kehidupan manusia. Seiring dengan perkembangan peradaban dan kegiatan sosial
ekonominya, manusia memanfatkan wilayah pesisir untuk berbagai kepentingan.
Konsekuensi yang muncul adalah masalah penyediaan lahan bagi aktivitas sosial
dan ekonomi masyarakat.
Agar mendapatkan
lahan, maka kota-kota besar menengok daerah yang selama ini terlupakan, yaitu
pantai(coastal zone) yang umumnya memiliki kualitas lingkungan
hidup rendah. Fenomena ini bukan saja dialami di Indonesia, tapi juga dialami
negara-negara maju, sehingga daerah pantai menjadi perhatian dan tumpuan
harapan dalam menyelesaikan penyediaan hunian penduduk perkotaan. Penyediaan
lahan di wilayah pesisir dilakukan dengan memanfaatkan lahan atau habitat yang
sudah ada, seperti perairan pantai, lahan basah, pantai berlumpur dan lain
sebagainya yang dianggap kurang bernilai secara ekonomi dan lingkungan sehingga
dibentuk menjadi lahan lain yang dapat memberikan keuntungan secara ekonomi dan
lingkungan atau dikenal dengan reklamasi.
Reklamasi lahan
adalah proses pembentukan lahan baru di pesisir atau bantaran sungai. Sesuai
dengan definisinya, tujuan utama reklamasi adalah menjadikan kawasan berair
yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan baru
tersebut biasanya dimanfaatkan untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis
dan pertokoan, pelabuhan udara, perkotaan, pertanian, serta objek wisata.
Dalam teori
perencanaan kota, reklamasi pantai merupakan salah satu langkah pemekaran kota.
Biasanya reklamasi dilakukan oleh negara atau kota besar dengan laju
pertumbuhan dan kebutuhan lahannya meningkat pesat, tetapi mengalami kendala
keterbatasan lahan. Kondisi ini tidak lagi memungkinkan untuk melakukan
pemekaran ke daratan, sehingga diperlukan daratan baru. Alternatif lainnya
berbentuk pemekaran vertikal dengan membangun gedung-gedung pencakar langit dan
rumah-rumah susun.
Maka dari itu disini kami akan mencoba membahas mengenai Reklamasi pantai
agar kita tau apa sebenarnya reklamasi itu dan agar kebijakan ini tidak salah
digunakan seperti polemik Reklamasi tanjung benoa saat ini. Disamping itu dalam
makalah kami ini juga membahas mengenai Mitigasi bencana alam yaitu diwilayah
Indonesia yang rawan bencana ini bagaimana hal yang harus kita lakukan dalam
tanggap bencana agar korban jiwa dari bencana alam dapat dikurangi.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas kami
dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Apa pengertian Reklamasi?
2.
Undang- undang apa saja yang mengatur mengenai Reklamasi?
3.
Apakah tujuan dari Reklamasi?
4.
Bagaimana Dampak positif dan negatifnya ?
5.
Apa saja Jenis dan Karakteristik bencana alam?
6.
Daerah apa saja yang rawan bencana alam?
1.3 Tujuan Penulisan
Dari rumusan
masalah diatas kami dapat menuliskan tujuan sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui
pengertian Reklamasi
2.
Untuk mengetahui Undang- undang yang mengatur mengenai
Reklamasi
3.
Untuk mengetahui tujuan dari Reklamasi
4.
Untuk menganalisis Dampak positif dan negatifnya
5.
Untuk mengetahui Jenis dan Karakteristik bencana alam
6.
Untuk mengetahui Daerah apa saja yang rawan bencana alam
BAB II PEMBAHASAN I (REKLAMASI)
2.1 PENGERTIAN REKLAMASI
Menurut pengertiannya secara bahasa,
reklamasi berasal dari kosa kata dalam Bahasa Inggris, to reclaim yang artinya
memperbaiki sesuatu yang rusak. Secara spesifik dalam Kamus Bahasa
Inggris-Indonesia disebutkan arti reclaim sebagai menjadikan tanah (from the
sea). Masih dalam kamus yang sama, arti kata reclamation diterjemahkan sebagai
pekerjaan memperoleh tanah. Para ahli belum banyak yang mendefinisikan atau
memberikan pengertian mengenai reklamasi pantai. Kegiatan reklamasi pantai
merupakan upaya teknologi yang dilakukan manusia untuk merubah suatu
lingkungan alam menjadi lingkungan buatan, suatu tipologi ekosistem
estuaria, mangrove dan terumbu karang menjadi suatu bentang alam
daratan.(Maskur, 2008).
Reklamasi adalah
kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber
daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara
pengurugan, pengeringan lahan atau drainase (UU No 27 Thn 2007).
Pengertian
reklamasi lainnya adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan
yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna
dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas
pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, ataupun di danau. Pada dasaranya reklamasi
merupakan kegiatan merubah wilayah perairan pantai menjadi daratan. Reklamasi
dimaksudkan upaya merubah permukaan tanah yang rendah (biasanya terpengaruh
terhadap genangan air) menjadi lebih tinggi (biasanya tidak terpengaruh
genangan air). (Wisnu Suharto dalam Maskur, 2008).
Dengan demikian kita dapat menyimpulkan bahwa reklamasi adalah Kegiatan yang memanfaatkan lahan yang kurang berguna ,kosong dan berair untuk dijadikan kawasan berguna dengan cara dikeringkan.
Dengan demikian kita dapat menyimpulkan bahwa reklamasi adalah Kegiatan yang memanfaatkan lahan yang kurang berguna ,kosong dan berair untuk dijadikan kawasan berguna dengan cara dikeringkan.
2.2 UNDANG UNDANG YANG MENGATUR TENTANG REKLAMASI
Pembangunan
reklamasi di Indonesia harus mengacu pada berbagai pedoman dan undang-undang
yang mengatur tentang reklamasi pantai, antara lain:
- Pedoman perencanaan tata ruang
kawasan reklamasi pantai (Peraturan Menteri PU No. 4/PRT/M/2007) yang
mencakup penjelasan tentang faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam
tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan reklamasi, yaitu aspek fisik,
ekologi, sosial ekonomi dan budaya, tata lingkungan dan hukum, aspek
kelayakan, perencanaan dan metode yang digunakan. Pedoman ini juga
memberikan batasan, persyaratan dan ketentuan teknis yang harus dipenuhi
agar suatu wilayah dapat melakukan reklamasi pantai.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang memberi wewenang kepada daerah untuk
mengelola wilayah laut dengan memanfaatkan sumber daya alam secara
optimal.
- Undang-undang No 23 Tahun 1997
Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 Tentang Penataan Ruang yang merupakan guide line bagi
daerah untuk mengatur, mengendalikan dan menata wilayahnya dalam
satu-kesatuan matra ekosistem,
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
mengamanatkan wilayah pesisir diatur secara komprehensif mulai dari perencanaan,
pengelolaan, pengawasan dan pengendalian.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007 Tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur tentang perlindungan
terhadap aset baik berupa jiwa, raga, harta sehingga ancaman bencana yang
ada di wilayah pesisir dapat diminimalisir.
2.3 TUJUAN REKLAMASI
Sesuai dengan definisinya, tujuan utama
reklamasi adalah menjadikan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi
lebih baik dan bermanfaat. Kawasan baru tersebut, biasanya dimanfaatkan untuk
kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian, serta objek
wisata. Dalam perencanaan kota, reklamasi pantai merupakan salah satu langkah
pemekaran kota. Reklamasi diamalkan oleh negara atau kotakota besar yang laju
pertumbuhan dan kebutuhan lahannya meningkat demikian pesat tetapi mengalami
kendala dengan semakin menyempitnya lahan daratan (keterbatasan lahan). Dengan
kondisi tersebut, pemekaran kota ke arah daratan sudah tidak memungkinkan lagi,
sehingga diperlukan daratan baru.
Cara
reklamasi memberikan keuntungan dan dapat membantu negara/kota dalam rangka
penyediaan lahan untuk berbagai keperluan (pemekaran kota), penataan daerah
pantai, pengembangan wisata bahari, dll.
Reklamasi kawasan perairan merupakan upaya pembentukan suatu kawasan daratan baru baik di wilayah pesisir pantai ataupun di tengah lautan. Tujuan utama reklamasi ini adalah untuk menjadikan kawasan berair yang rusak atau belum termanfaatkan menjadi suatu kawasan baru yang lebih baik dan bermanfaat untuk berbagai keperluan ekonomi maupun untuk tujuan strategis lain. Kawasan daratan baru tersebut dapat dimanfaatkan untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pelabuhan udara, perkotaan, pertanian, jalur transportasi alternatif, reservoir air tawar di pinggir pantai, kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan terpadu, dan sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman abrasi serta untuk menjadi suatu kawasan wisata terpadu.
Biasanya kegiatan reklamasi ini dilakukan oleh suatu otoritas (negara, kota besar, pengelola kawasan) yang memiliki laju pertumbuhan tinggi dan kebutuhan lahannya meningkat pesat, tetapi mengalami kendala keterbatasan atau ketersediaan ruang dan lahan untuk mendukung laju pertumbuhan yang ada, sehingga diperlukan untuk mengembangkan suatu wilayah daratan baru.
Dalam konteks pengembangan wilayah, reklamasi kawasan pantai ini diharapkan akan dapat meningkatkan daya tampung dan daya dukungan lingkungan (environmental carrying capacity) secara keseluruhan bagi kawasan tersebut. Reklamasi dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumberdaya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan social ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase (UU 27, 2007). Hal ini umumnya terjadi karena semakin tingginya tingkat populasi manusia, khususnya di kawasan pesisir, sehingga perlu dicari solusinya.
Ensiklopedi Nasional Indonesia, 1990, Tujuan reklamasi yaitu untuk memperbaiki daerah atau areal yang tidak terpakai atau tidak berguna menjadi daerah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia antara lain untuk lahan pertanian, perumahan, tempat rekreasi dan industry.
Sedangkan menurut Max Wagiu 2011 tujuan dari program reklamasi yaitu:
1.
Untuk mendapatkan kembali tanah yang hilang akibat gelombang laut
2.
Untuk memperoleh tanah baru di kawasan depan garis pantai untuk
mendirikan bangunan yang akan difungsikan sebagai benteng perlindungan garis
pantai
3.
Untuk alasan ekonomis, pembangunan atau untuk mendirikan konstruksi
bangungan dalam skala yang lebih besar.
Hal- hal yang menyebabkan
suatu negara melakukan reklamasi ialah sebagai berikut :
2.4 METODE REKLAMASI
Secara umum bentuk reklamasi ada
dua, yaitu reklamasi menempel pantai dan reklamasi lahan terpisah dari pantai
daratan induk. Cara pelaksanaan reklamasi sangat tergantung dari sistem yang
digunakan. Menurut Buku Pedoman Reklamasi di Wilayah Pesisir (2005)
dibedakan atas 4 sistem, yaitu :
- Sistem Timbunan Reklamasi
dilakukan dengan cara menimbun perairan pantai sampai muka lahan berada di
atas muka air laut tinggi (high water level).
- Sistem Polder Reklamasi
dilakukan dengan cara mengeringkan perairan yang akan direklamasi dengan
memompa air yang berada didalam tanggul kedap air untuk dibuang keluar
dari daerah lahan reklamasi.
- Sistem Kombinasi antara Polder dan
Timbunan Reklamasi ini merupakan gabungan sistem polder dan
sistem timbunan, yaitu setelah lahan diperoleh dengan metode pemompaan,
lalu lahan tersebut ditimbun sampai ketinggian tertentu sehingga perbedaan
elevasi antara lahan reklamasi dan muka air laut tidak besar.
- Sistem Drainase Reklamasi
sistem ini dipakai untuk wilayah pesisir yang datar dan relatif rendah
dari wilayah di sekitarnya tetapi elevasi muka tanahnya masih lebih tinggi
dari elevasi muka air laut.
Sistem timbunan cocok dilakukan pada daerah
tropis yang mempunyai curah hujan yang sangat tinggi dan metode ini yang paling
popular di Indonesia. Sistem polder dilakukan pada lokasi
dengan kondisi drainase yang baik. Reklamasi sistem polder kurang
cocok untuk daerah yang mempunyai curah hujan yang sangat tinggi seperti di
Indonesia.
2.5 MENGANALISIS DAMPAK
POSITIF DAN NEGATIF REKLAMASI
Reklamasi pantai merupakan subsistem dari sistem
pantai (Suharso 1996). Perubahan pantai dan dampak akibat adanya reklamasi
tidak hanya bersifat lokal, tetapi meluas. Reklamasi memiliki dampak positif
maupun negatif bagi masyarakat dan ekosistem pesisir dan laut. Dampak ini pun
mempunyai sifat jangka pendek dan jangka panjang yang dipengaruhi oleh kondisi
ekosistem dan masyarakat disekitar.
Dampak positifnya ialah sebagai berikut :
a. Untuk peningkatan kualitas dan nilai ekonomi kawasan
pesisir,
b. Untuk mengurangi lahan yang dianggap
kurang produktif,
c. Untuk penambahan wilayah,
d. Untuk perlindungan pantai dari erosi,
e. Untuk peningkatan kondisi habitat
perairan,
f. Untuk memperbaiki rejim hidraulik kawasan pantai,
g. Untuk penyerapan tenaga
kerja Reklamasi banyak memberikan keuntungan dalam mengembangkan wilayah.
h. Untuk memberikan pilihan penyediaan
lahan untuk pemekaran wilayah,
i.
Untuk penataan daerah
pantai,
j.
Untuk menciptakan
alternatif kegiatan dan pengembangan wisata bahari.
Namun perlu diingat pula, reklamasi adalah
campur tangan manusia terhadap alam dan semua kegiatan ini juga membawa dampak
buruk. Sementara, dampak negatif dari
reklamasi pada lingkungan ialah sebagai berikut :
Dampak Negatifnya
ialah meliputi dampak fisik , biologis dan dampak sosial ekonomi ialah
sebagai berikut :
1.
Dampak Fisik
a.
perubahan hidro-oseanografi,
b.
erosi
pantai,
c.
sedimentasi,
d.
peningkatan
kekeruhan,
e.
pencemaran
laut,
f.
perubahan
rejin air tanah,
g.
peningkatan
potensi banjir dan penggenangan di wilayah pesisir
2.
Dampak Biologis
a.
terganggunya
ekosistem mangrove,
b.
terumbu karang,
c.
padang lamun, estuaria dan
d.
penurunan
keaneka ragaman hayati karena penimbunan
3.
Dampak sosial ekonomi
a.
kegiatan
masyarakat diwilayah pantai sebagian besar adalah petani tambak, nelayan dan
buruh, sehingga adanya reklamasi akan mempengaruhi hasil tangkapan dan berimbas
pada penurunan pendapatan mereka.
b.
Terganggunya
ekosistem perairan pantai dalam waktu yang lama, pasti memberikan kerusakan
ekosistem wilayah pantai, kondisi ini menyebabkan kerusakan pantai.
c.
Untuk
reklamasi biasanya memerlukan material urugan yang cukup besar yang tidak dapat
diperoleh dari sekitar pantai, sehingga harus didatangkan dari wilayah lain
yang memerlukan jasa angkutan. Pengangkutan ini berakibat pada padatnya lalu
lintas, penurunan kualitas udara, debu, bising yang akan mengganggu kesehatan
masyarakat
d.
kesulitan
akses publik menuju pantai , karena sudah menjadi aset pribadi
Pada prinsipnya, reklamasi harus menerapkan
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu memperhatikan aspek sosial,
ekonomi dan lingkungan dengan orientasi pada jangka panjang.
Agar dapat meminimalisir dampak buruk tersebut,
diperlukan kajian mendalam terhadap proyek reklamasi dengan melibatkan banyak
pihak dan interdisiplin ilmu serta didukung teknologi. Kajian yang cermat dan
komprehensif tentu bisa menghasilkan area reklamasi yang aman dan melestarikan
lingkungan. Sementara itu, karena lahan reklamasi berada di daerah perairan,
maka prediksi dan simulasi perubahan hidrodinamika saat pra,
dalam masa pelaksanaan proyek dan pasca reklamasi serta sistem drainasenya juga
harus diperhitungkan. Perubahan unsur ini biasanya berdampak negatif secara
langsung terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah
sumber material reklamasi/urugan. Pemilihan material urugan akan mempengaruhi
keputusan lokasi sumber material dan sistem transportasi yang dibutuhkan untuk
membawa material ke lokasi reklamasi. Sumber urugan pada umumnya dipilih dengan
melakukan pemapasan bukit atau pemapasan pulau tak berpenghuni. Hal ini
tentunya akan mengganggu lingkungan di sekitar tempat galian (quarry).
Cara lain yang relatif lebih aman dapat dilakukan dengan cara mengambil
material dengan melakukan pengerukan (dredging) dasar laut di tengah
laut dalam. Pilihlah kawasan laut dalam yang memiliki material dasar yang
memenuhi syarat gradasi dan kekuatan bahan sesuai dengan yang diperlukan oleh
kawasan reklamasi.
2.6 REKLAMASI DI NEGARA
LAIN
Reklamasi di Cao Fe
Dian, Tian Jin – Cina
Reklamasi
di Cina diprioritaskan di pantai timur Tian Jin sebagai pengganti lokasi
Kawasan Industri di Beijing. Pemerintah Cina ingin sukses dalam penyelenggaraan
Olimpiade Beijing 2008, sehingga dilakukan pengaturan kembali (bahkan relokasi)
kawasan-kawasan yang dinilai mengganggu transportasi dan potensial menimbulkan
polusi. Pada sisi lain, pengaturan ruang yang lebih efisien (kompak).
Kebijakan pengaturan ruang pada kawasan-kawasan tertentu menjadi bagian dari
upaya menyukseskan Olimpiade Beijing 2008.
Pemindahan
ke pantai dengan mereklamasi, sekaligus pembuatan kawasan industri, berikat,
pelabuhan dan FTZnya, sehinga pemindahan ini juga akan memberikan nilai
ekonomis. Total luas reklamasi sekitar 2.000 hektar, termasuk untuk
seluruh kegiatan tersebut. Hal-hal yang menonjol dari penyelenggaraan reklamasi
di Cina adalah :
1.
Reklamasi dilakukan berdasar perencanaan yang matang, sistimatis, dan jelas
pentahapan pembangunannya.
2.
Dukungan studi dari berbagai bidang kajian : sosial, ekonomi, budaya, teknis,
lingkungan, dan lain-lain, agar tidak menimbulkan konflik berbagai kepentingan.
3.
Pembangunan elemen-elemen pembentuk ruang yang memiliki daya tarik kuat
diprioritaskan pembangunannya, seperti kawasan pelabuhan dengan fasilitasnya,
jalan raya, jaringan listrik, jalur kereta api, apartemen, dan lain sebagainya.
4.
Teknik pelaksanaannya terkesan sederhana dan efisien, karena menggunakan sistem
polder dan pengurugan, menggunakan material pasir dari perairan laut setempat
(dipindahkan dari sebelahnya, dengan demikian ada bagian (“pergerakan”) yang
dalam dan ada pengurangan/pengisian).
5.
Pemanfaatan ruang hasil reklamasi diutamakan sebagai kawasan industri,
pelabuhan, kawasan berikat, FTZ, dan permukiman dengan berbagai fasilitasnya.
Reklamasi di Song Do
– Korea Selatan
Song
Do terletak di pantai barat semenanjung Korea, di tepi sebelah timur laut
Kuning, pada posisi yang nyaris berhadapan dengan kawasan reklamasi Cina, Cao
Fe Dian, Tian Jin. Posisi ini strategis karena berada pada jalur sibuk dan zona
pertumbuhan yang sedang berkembang, tidak hanya untuk Korea dan sekitarnya
saja, akan tetapi kawasan Asia-Pasifik.
Lokasi
reklamasi ini berdampingan (dipisahkan oleh perairan teluk) dengan lokasi
Bandara Inchion, salah satu bandara internasional di Korea Selatan, yang terus
berbenah.
Lokasi reklamasi di
Song Do ini memiliki luas keseluruhan 38.000 hektar, dan dibagi kedalam 3
(tiga) zona, yaitu :
1. Song
Do untuk resort area, perkantoran, perhotelan, dan permukiman, seluas : 24.000
hektar,
2. Bandar
Udara Internasional Incheon, seluas : 4.000 hektar,
3. Kawasan
industri dan Free Trade Zone (IDFTZ), seluas : 10.000 hektar.
- Reklamasi ini dilakukan dalam
skala besar (sebagai Kota Baru) dengan berdasar pada perencanaan yang
matang, sistimatis, jelas pentahapan pembangunannya, informatif karena
ditampilkan dalam bentuk maket.
- Dukungan studi dari berbagai
bidang kajian : sosial, ekonomi, budaya, teknis, lingkungan, dan
lain-lain, agar tidak menimbulkan konflik berbagai kepentingan.
- Pembangunan elemen-elemen
pembentuk ruang yang memiliki daya tarik kuat diprioritaskan
pembangunannya, seperti kawasan pelabuhan dengan fasilitasnya, jalan raya,
jaringan listrik, jalur kereta api yang langsung ke Bandara internasional
Inchion, apartemen, dan lain sebagainya.
- Teknik pelaksanaannya terkesan
sederhana dan efisien, karena menggunakan sistem polder dan pengurugan
menggunakan material berupa pasir dari perairan laut setempat
- Pemanfaatan ruang hasil
reklamasi antara lain sebagai area perkantoran, pendidikan, industri,
pelabuhan, permukiman penduduk dengan berbagai fasilitasnya.
Reklamasi di Kansai –
Jepang.
Kawasan
reklamasi yang terakhir dikunjungi adalah Kansai di Kyoto, Jepang. Kawasan
reklamsi ini sebagian besar sudah jadi, antara lain telah dimanfaatkan sebagai
perluasan pelabuhan laut, dan perluasan bandara internasional Kansai. Dukungan
prasarana, seperti : jaringan jalan raya telah dibangun dengan sangat baik menghubungkan
antara Kansai ke Kyoto dan kota-kota di sekitarnya.
Kawasan
Kansai memiliki luas kira-kira 10 kilometer persegi (panjang 4 km dan lebar 2,5
km), sebenarnya memiliki potensi kegempaan dan serangan badai (thypoons).
Namun para ahli berusaha meminimalkan dampak dengan melakukan rekayasa
teknologi.
BAB II
MITIGASI BENCANA ALAM
·
Jenis dan Karakterisktik
Bencana Alam
Dalam Undang-Undang Nomor 24
tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dimaksudd bencana alam adalah
peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh factor alam dan/atau factor
nonalam maupun factor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menjadi dasar
dalam pegangan pemahaman kebencanaan di Indonesia. Bencana berdasarkan
sumbernya dikategorikan menjadi tiga, yaitu bencana alam, bencana nonalam, dan
bencana social.
1.
Bencana Alam adalah bencana
yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa
bumi, tsunai, gunung melestus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
2.
Bencana Nonalam adalah bencana
yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam antara lain
berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemic, dan wbah penyakit.
3.
Bencana Sosial adalah bencana
yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan
oleh manusia, yang meliputi konflik social antar kelompok atau antar komunitas
masyarakat dan terror.
Bencana alam juga dapat dikelompokkan
menjadi sebagai berikut:
a.
Bencana Alam Meteorologi
Bencana alam meteorologi
atau hidrometeorologi berhubungan dengan iklim. Bencana ini umumnya tidak
terjadi pada suatu tempat yang khusus, walaupun ada daerah-daerah yang
menderita banjir musiman, kekeringan atau badai tropis (siklon, taifun) dikenal
terjadi pada daerah-daerah tertentu. Bencana alam bersiifat meteorologis seperti
banjir dan kekeringan menjadi bencana alam yang paling banyak terjadi diseluruh
dunia. Beberapa diantaranya hanya
terjadi di suatu wilayah dengan iklim tertentu.
b.
Bencala Alam Geologi
Bencana alam geologi
adalah bencana alam yang terjadi di permukaan bumi seperti gempa bumi, tanah longsor dan gunung meletus.
Gempa bumi da gunung meletus terjadi hanya sepanjang jalur-jalur pertemuan
lempeng tektonik di darat atau lantai samudra. Contoh bencana alam geologi yang
paling umum adalah gempa bumu, tsunami dan gunung meletus.
·
Sebaran Daerah Rawan
Bencana Alam di Indonesia
Wilayah rawan bencana adalah suatu kawasan di permukaan bumi yang
rawan bencana alam akibat proses alam maupun nonalam. Kerawanan bencana adalah
tingkat kemungkinan suatu objek bencana untuk mengalami gangguan akibat bencana
alam.
Dalam Undang-Undag Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana dijelaskan bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki
kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografi yang memungkinkan terjadinya bencana, baik
yang disebabkan oleh factor alam, factor nonalam, mmaupun factor manusia yang
menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta
benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat
pembangunan nasional.
Bencana alam di Indonesia terjadi karena Indonesia memiliki
karakteristik sebagai berikut:
1.
Posisi geografis Indonesia yang diapit oleh dua
samudera besar dunia (Samudera Hindia dan Samudera Pasifik).
2.
Posisi geologi Indonesia pada pertemua
3 lempeng utama dunia (lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia, dan lempeng
Pasifik).
3.
Kondisi permukaan wilayah
Indonesi (relief yang sangat beragam.
Secara geografis, Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terletak
pada pertemuan empat lempeng tektonik yaitu lempeng Benua Asia, lempeng Benua
Australia, lempeng Samudera Hindia, dan
lempeng Samudera Pasifik. Gempa bumi yang disebabkan oleh lempeng
tektonik dapat menimbulkan
gelombang pasang apabila terjadi di samudera. Dengan wilayah yang sangat
dipengaruhi oleh pergerakan lempeng
tektonik, Indonesia sering mengalami Tsunami. Tsunami yang terjadi di Indonesia sebagian besar
disebabkan oleh gempa-gempa tektonik di sepanjang daerah subduksi dan daerah
seismic lainnya.
Wilayah Indonesia terletak di daerah iklim tropis dengan dua musim
yaitu panas dan hujan dengan ciri-ciri adanya perubahan cuaca, suhu, dan arah
mata angin yang cukup ekstrem. Kondisi iklim seperti ini digabungkan dengan
ondisi topografi permukaan dan batuan yang relative beragam, baik secara fisik
maupun kimiawi menghasilkan kondisi tanah yang subur. Seiring dengan
berkembangnya waktu dan meningkatnya aktivitas manusia, kerusakan lingkungan
hidup cenderung semakin parah dan memicu meningkatnya jumlah kejadian dan
intensitas bencana hidrometeorologi (banjir, tanah longsor, dan kekeringan)
yang terjadi silih berganti di banyak daerah di Indonesia.
1.
Wilayah Rawan Bencana Alam Gempa Bumi
Gempa bumi adalah gerakan atau
guncangan yang terjadi di permukaan bumi akibat pelepasan energi dari alam
secara tiba-tiba yang menciptakan gelombang seismik. Gempa bumi biasa
disebabkan oleh pegerakan kerak bumi (lempeng bumi). Gempa bumi diukur dengan
menggunakan alat seismigoraf. Tipe gempa bumi meliputi gempa bumi vulkanik
(gunung api), gempa bumi tektonik, dan gempa bumi tumbukan.
Kebanyak gempa bumi disebabkan dari
pelepaan energi yang dihasilkan oleh tekanan yang dilakukan oleh lempengan yang
bergerak. Semakin lama tekanan itu kian membesar dan aakhirnya mencapai pada
keadaan dimana tekanan tersebut tidak dapat ditahan lagi oleh pinggiran
lempengan.
Beberapa gempa bumi lain juga dapat
terjadi karena pergerakan magma di dalam gunung berapi. Gempa bumi seperti itu
dapat menjadi gejala akan terjadinya letusan gunung berapi.
Gempa
bumi dengan skala besar yang sumbernya ada di dasar laut dapat memicu
timbulnya tsunami. Indonesia termasuk daerah yang rawaan terhadap terjadinya
tsunami. Contohnya pada saat peristiwa Tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam yang
terjadi pada akhir tahun 2004.
Wilayah rawan bencana Tsunami di
Inonesia antara lain Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatra Utara, Sumatra Barat,
Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat bagian Tengah dan Selatan, Jawa Timur
bagian Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah,
Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku Selatan, Biak dan Yapen (Papua/Irian),
Balikpapan dan Sekurau (Kalimantan Timur), Palu (Sulawesi Tengah), Talaud
(Sulawesi Utara), serta Kendari (Sulawesi Tenggara).
2.
Wilayah Rawan Bencana Gunung Berapi
Indonesia memiliki wilayah cukup
banyak yang rawan akan potensi bencana letusan gunung berapi. Hal ini karena
Indonesia terletak pada busur cincin api Mediterania dan busur api Pasifik.
Gunung berapi terdapat dalam beberapa
bentuk sepanjang masa hidupnya. Gunung berapi yang aktif mungkin berubah
menjadi separuh aktif, istirahat, sebelum akhirnya menjadi tidak aktif atau
mati.
Apabila gunung berapi meletus, magma
yang terkandung di dalam dapur magma di bawah gunung berapi keluar sebagai lava
atau lahar. Selain lava, kerusakan alam oleh gunung berapi disebabkan banjir
lahar dingin, abu vulkanik, kebakaran hutan, gas beracun, dan gelombang
tsunami.
3.
Daerah Rawan Bencana Banjir
Bencana banir sering melanda
Indonesia antara lain pada daerah dataran-dataran rendah. Daerah Pulau Jawa
yang rawan terkena banjir adalah Jakarta dan sekitarnya, daerah pesisir pantai
utara jawa, serta sebagian kecil daerah di pedalaman Jawa.
Berikut adalah tingkatan kerawanan
banjir:
a.
Daerah tidak rawan banjir,
yaitu daerah yang tidak pernah tergenang air banjir.
b.
Daerah rawan banjir rendah,
yaitu daerah yang setiap 1-2 tahun sekali terkena banjir.
c.
Daerah rawan banjir sedang,
yaitu daerah yang setiap 1-2 tahun sekali terkena banjir dengan lamanya 1-2
hari dan kedalamannya 0,1-0,5 meter.
d.
Daerah rawan banjir tinggi, yaitu
daerah yang setiap tahunnya terkena banjir selama 2-15 hari dengan kedalaman
0,5-2,0 meter.
e.
Daerah rawan banjir sangat
tinggi, yaitu daerah yang permanen terkena banjir selama 8-12 bulan dengan
kedalaman 0,5-3,0 meter.
4.
Daerah Rawan Bencana Alam
Longsor atau geraka tanah merupakan salah satu becana
geologis yang disebabkan oleh peristiwa alam maupun perilaku manusia. Menurut
Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, tanah longsor adalah
perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah,
atau material campuran yang bergerak ke bawah atau keluar lereng. Melalui citra
satelit, diketahui bahwa wilayah rawan banana tanah longsor terdapat di bagian
selatan Jawa. Jawa Barat dan Banten bagian selatan merupakan wilayah lain di Pulau
Jawa. Longsor di Jawa Barat dan Banten dipenharuhi oleh kodisi fisik wilayahnya
(topografi). Daerah dengan topografi kasar berpotensi longsor lebih besar
daripada daerah bertopografi datar. Hal ini disebabkan oleh kondisi tanah atau
lahan yang miring (curam) akan lebih mudah terkena erosi dan longsor daripada
kondisi tanah atau lahan yang datar.
5.
Daerah Rawan Bencana Kebakaran Hutan
Wilayah potensi rawan kebakaran hutan di Indonesia tersebar di
beberapa daerah di Sumatra, Kalimantan, dan Jawa. Daerah yang mudah tersulut
api terdapat di delapan daerah rawan kebakaran hutan/lahan di Pulau Sumatra
(Riau, Jambi, Sumatra Selatan, dan Lampung), serta empat provinsi di
Kalimantan.
BAB IV
PENUTUP
1. Reklamasi adalah sesuatu yang dilakukan untuk memanfaatkan , daerah yang
kurang berguna menjadi lebih berguna , jadi seharusnya sebelum melakukan sebuah
kegiatan reklamasi . Pemerintah harus mengkaji dengan baik dan teliti apakah
kegiatan ini akan menguntungkan nantinya atau hanya akan menjadi suatu proyek
tanpa hasil dan pastinya merugikan
2. Kegiatan penanggulangan ataupun mencegahan bencana alam , harus gencar kita
kembangkan , mengingat daerah kepulauan indonesia merupakan daerah rawan
bencana alam
ini adalah power pointnya klik disini
DAFTAR PUSTAKA
·
No comments:
Post a Comment