Friday, 25 July 2014

Catur Warna , Catur Asrama, Catur Purusa Artha dan Hubungannya

Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa karena atas perkenan-Nya makalah pelajaran Agama Hindu kelas X ini dapat diselesaikan. Makalah ini disusun berdasarkan Buku Agama Hindu Widya Dharma.
Penyusunan makalah ini bertujuan untuk mambantu para siswa-siswi mengikuti pembelajaran. Karena materi yang terkandung dalam makalah ini lengkap dan ringkas karena berdasarkan dari buku paket. Selain kelengkapan isi juga dilengkapi dengan gambar-gambar ilustrasi yang membuat para siswa menjadi tertarik untuk membaca.
Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman dan guru yang telah membantu kami dalam penyusunan makalah ini.
Akhirnya kami menyadari bahwa tiada gading yang tidak retak. Demikian juga halnya dengan makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi teman-teman semua dalam memahami pelajaran Agama Hindu, dan membantu dalam proses belajar.





Singaraja, 20 Januari 2014


Hormat Kami,
Tim Penulis


DAFTAR ISI


Kata penghantar                                                                                                         ......... 1
Daftar isi                                                                                                                   2
Bab I Pendahuluan                                                                                                      ......... 3
a. Latar belakang                                                                                                   ......... 3
b. Rumusan Masalah..................................................................................................... 3
c.  Tujuan                                                                                                                ......... 3
Bab II Pembahasan                                                                                                     ......... 4
a.      Pengertian catur warna.............................................................................................. 4
b.      Pengertian catur asrama............................................................................................ 5
c.       Pengertian catur Purusa Arta………………………………………………………………………........... 7
d.      Hubungan catur warna dengan catur asrama............................................................ 8
e.      Hubungan catur asrama dengan catur purusa arta................................................... 10
f.        Contoh – contoh kehidupan catur warna dan catur asrama...................................... 11
Bab III Penutup
a. Kesimpulan                                                                                                        ......... 13
b. Daftar Pustaka                                                                                                   ......... 13
c.  Test                      ....................................................................................................... 14




BAB I PENDAHULUAN

A.       Latar belakang

Agama Hindu memiliki kerangka dasa yang dapat dipergunakan oleh umat sebagai landasan untuk memahami,  mendalami, dan menagamalkan ajaran-ajarannya dalam kehidupan sehari -hari. Kerangka dasar tersebut terdiri dari tiga unsur yaitu Tattwa/filsafat,  susila/etika, dan upacara/Ritual. Ketiga unsur kerangka dasar itu merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan. Untuk dapat memahami, mendalami,  dan mengamalkan ajaran Agama Hindu secara utuh dalam kehidupan sehari-hari maka setiap umat Hindu memiliki kewajiban menjadikan kerangka dasar sebagai pedoman. Dengan demikian, mereka dapat mewujutkan hidup dan kehidupan ini menjadi sejahtera dan bahagia. Untuk kali ini kami disini akan membahas mengenai susila/etika. Ethika merupakan ajaran perilaku atau perbuatan yang bersifat sistematis tentang perilaku (karma). Menurut kitab suci manusia hendaknya selalu mengupayakan perilaku yang baik dengan sesamanya. Memerlakukan orang lain dengan baik sesungguhnya adalah sama dengan memperlakukan diri sendiri (Tattwamasi). Perilaku seperti itu selamanya patut diupayakan dan dilestarikandalam setiap tindakan kita sebagai manusia. Setiap individu hendaknya selalu berfikir dan bersikap profesional menurut guna dan karma. Inilah cermi dari sosok orang yang telah mengamalkan ajaran CaturWarna. Nah dari inilah sekarang kita akan mulai membahas mengenai beberapa hal mengenai Susila.




B. Rumusan Masalah
Dari latarbelakang diatas kami dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1.        Apa itu Catur Warna dan apa saja bagi-bagiannya.?
2.        Apa itu Catur Asrama dan apa saja bagi-bagiannya.?
3.        Apa itu Catur Purusartha dan apa saja bagian-bagian dari Catur   Purusaartha.?
4.        Apa hubungan dari Catur Warna dan Catur Asrama.?
5.        Apa hubungan dari Catur Asrama dengan Catur Purusartha.?
6.        Apa Saja Contoh- contoh Penerapan Catur Warna dan Catur Asrama Dalam kehidupan sehari- hari?


C. Tujuan

Untuk menjawab rumusan masalah diatas kami memiliki tujuan sebagai berikut :
1.        Pengertian Catur Warna dan bagi-bagiannya.
2.        Pengertian Catur Asrama dan  bagi-bagiannya.
3.        Pengertian Purusartha dan bagian-bagian dari Catur Purusaartha.
4.        Menemukan hubungan dari Catur Warna dan Catur Asrama.
5.        Menemukan hubungan dari Catur Asrama dengan Catur Purusartha.
6.        Contoh- contoh Penerapan Catur Warna dan Catur Asrama Dalam kehidupan sehari- hari.



BAB II PEMBAHASAN
A.     CATUR WARNA

1.      Pengertian
          Kata Catur Warna berasal dari bahasa Sansekerta dari akar kata Vr.yang berarti pilihan. Catur Warna berarti empat pilihan bagi setiap orang terhadap profesi yang cocok untuk pribadinya masing – masing. Catur Warna memiliki manfaat sangat strategis dalam upaya meningkatkan professional umat Hindu.

  Kata “ Catur Warna”dalam ajaran Agama Hindu berasal dari bahasa Sansekerta,dari kata “Catur dan Warna”. Catur berarti empat dan Warna berarti tutup,penutup,warna,bagian luar, jenis, watak, bentuk, kasta. Catur Warna berarti empat pengelompokkan masyarakat dalam tata kemasyarakatan agama Hindu yang ditentukan berdasarkan profesinya. Pemahaman tentang “Catur Warna” dapat dirumuskan berdasarkan sastra drstha. Yang dimaksud pemahaman “Catur Warna” berdasarkan sastra drstha adalah pemahaman yang bertujuan untuk mendapatkan pengertian tentang Catur Warna menurut rumusan kitab  suci 


Demikianlah kitab suci menyebutkan bahwa konsepsi tentang “Catur Warna” diciptakan  oleh Sang Hyang Paramakawi.
2.      Bagian – bagian Catur Warna

1.        Brahmana Warna adalah individu atau golongan masyarakat yang berkecimpung dalam bidang kerohanian.
2.        Kesatrya Warna ialah individu atau golongan masyarakat yang memiliki keahlian dibidang memimpin bangsa dan Negara.
3.        Wesya Warna adalah atau golongan masyarakat yang memiliki keahlian dibidang pertanian dan perdagangan.
4.        Sudra Warna ialah atau golongan masyarakat yang memiliki keahlian dibidang pelayanan atau membantu.




B.      CATUR ASRAMA
Dilihat dari asal katanya Catur Asrama terdiri dari kata Catur yang berarti empat ( 4 ) dan Asrama yang berarti jenjang kehidupan, tempat / lapangan. Jadi catur asrama artinya empat jenjang yang dilalui dalam kehidupan yang berdasarkan tuntunan rohani.
Berikut adalah membagian Catur Asrama :

1. Brahmacari
Brahmacari berasal dari 2 kata , brahma dan cari . Brahma artinya ilmu pengetahuan suci dan Cari ( car ) yang artinya bergerak. Jadi Brahmacari artinya bergerak di dalam kehidupan menuntut ilmu pengetahuan ( masa menuntut ilmu pengetahuan ).
Dalam kitab Nitisastra II, 1 masa menuntut ilmu pengetahuan adalah maksimal 20 tahun, dan seterusnya hendaknya kawin untuk mempertahankan keturunan dan generasi berikutnya.
Brahmacari juga dikenal dengan istilah ” Asewaka guru / aguron-guron ” yang artinya guru membimbing siswanya dengan petunjuk kerohanian untuk memupuk ketajaman otak yang disebut dengan ” Oya sakti ” . Dalam masa brahmacari ini siswa dilarang mengumbar hawa nafsu sex ,karena akan mempengaruhi ketajaman otak.
Untuk masa menuntut ilmu, tidak ada batasnya umur, mengingat ilmu terus berkembang mengikuti waktu dan zaman . Maka pendidikan dilakukan seumur hidup.
Dalam kitab Silakrama , pendidikan seumur hidup dapat dibedakan menurut perilaku seksual dengan masa brahmacari. Dengan brahmacari dapat dibedakan menjadi 3 bagian, antara lain :
a.        Sukla brahmacari artinya tidak kawin selama hidupnya . Contoh orang yang melaksanakan sukla brahmacari . Laksmana dalam cerita ramayana, bhisma dalam mahabarata, jarat karu dalam cerita adi parwa.
b.    Sewala brahmacari artinya kawin hanya rekali dalam hidupnya walau apapun yang terjadi.
c.    Tresna ( kresna brahmacari ) artinya kawin yang lebih dari satu kali , maksimal empat kali. Perkawinan ini diperbolehkan apabila – istri tidak melahirkan/ istri tidak bisa melaksanakan tugas sebagai mana mestinya.
adapun syarat tresna brahmacari adalah :
- mendapat persetujuan dari istri pertama
- suami harus bersikap adil terhadap irtri-istrinya
- sebagai ayah harus adil terhadap anak dari istri-istrinya.

2. Grahasta asrama
Merupakan jenjang yang kedua yaitu kehidupan pada waktu membina rumah tangga ( dari mulai kawin ). Kata Grahasta berasal dari dua kata. Grha artinya rumah, Stha artinya berdiri. Jadi grahasta artinya berdiri membentuk rumah tangga. Dalam berumah tangga ini harus mampu seiring dan sejalan untuk membina hubungan atas darar saling cinta mencintai dan ketulusan.
Syarat-syarat perkawinan adalah :
- sehat jarmani dan rohani
- hidup sudah mapan
- saling cinta mencintai
- mendapat persetujuan dari kedua pihak baik keluarga dan orang tua.
Sejak itu jenjang kehidupan baru masuk ke dalam anggota keluarga / anggota masyarakat. Menurut kitab Nitisastra. Masa grahasta yaitu 20 tahun.
Adapun tujuan grahasta adalah :
- melanjutkan keturunan
- membina rumah tangga ( saling tolong menolong, sifat remaja dihilangkan, jangan bertengkar apalagi di depan anak-anak karena akan mempengaruhi perkembangan psikologis anak )
- melaksanakan panca yadnya ( sebagai seorang hindu )

3. Wanaprasta
Wanaprasta terdiri dari dua kata yaitu ” wana ” yang artinya pohon, kayu, hutan, semak belukar dan ” prasta ” yang artinya berjalan, berdoa. Jadi wanaprasta artinya hidup menghasingkan diri ke dalam hutan. Mulai mengurangi hawa nafsu bahkan melepaskan diri dari ikatan duniawi.
Manfaat menjalani jenjang wanaprasta dalam kehidupan ini antara lain :
a. Untuk mencapai ketenangan rohani.
adapun filsafat tentang itu :
- orang menang, tidak pernah mengalahkan
- orang yang kaya karena tidak pernah merasa miskin
b. Manfaatkan sisi hidup di dunia untuk mengabdi kepada masyarakat.
c. Melepaskan segala keterikatan duniawi
Menurut kitab Nitisastra masa wanaprasta kurang lebih 50 – 60 tahun.

4. Biksuka ( Sanyasin )
Kata Biksuka berasal dari kata Biksu yang merupakan sebutan pendeta Buda. Biksu artinya meminta-minta. Masa biksuka ialah tingkat kehidupan yang dilepaskan terutama ikatan duniawi, hanya mengabdikan diri kepada Tuhan ( Ida Sang Hyang Widhi Wasa ).
Ciri-ciri seorang biksuka :
a. Selalu melakukan tingkah laku yang baik dan bijaksana
b. Selalu memancarkan sifat-sifat yang menyebabkan orang lain bahagia.
c. Dapat menundukkan musuh-musuh nya seperti Sadripu
- kama = nafsu
- loba = tamak / rakus
- kroda = marah
- moha = bingung
- mada = mabuk
- matsyarya = iri hati

  

C.        CATUR PURUSA ARTHA

Catur Purusa Artha adalah empat tujuan hidup manusia
Bagian Catur Purusa Artha ialah :
a.        Darma berasal dari kata “dhr” yang berarti menjinjing, memelihara, memangku atau mengatur. Jadi Darma adalah segela sesuatu yang mengatur atau memelihara dunia beserta isinya. Didalam beberapa sloka juga disebutkan Dharma adalah kebenaran yang abadi (agama) / sebagai hukum guna mengatur dari segala perbuatan manusia berdasarkan pada pengabdian keagamaan.
Disamping itu juga Dharma juga merupakan suatu tugas sosial dimasyarakat yang berpedoman pada Catur Dharma
-  Dharma Kriya adalah mencari kedamaian dan kebahagiaan untuk keluarga dan masyarakat umum.
-  Dharma Santosa adalah mencari kedamaian lahir batin didalam diri sendiri
-  Dharma Jati adalah menjamin kesejahteraan kan kepentingan umun dibanding diri sendiri(golongan).
-  Dharma putus adalah melakukan kewajiban dengan penuh keiklasan berkorban serta bertanggung jawab demi terwujudnya keadilan sosial.
b.        Artha , kata artha berarti kekayaan atau harta benda yang dapat dirasakan, dimiliki, dan dinikmati. Fungsi artha biasanya adalah untuk beryadnya dan sosial
c.         Kama berarti nafsu atau keinginan yang dapat memberikan kepuasan atau kesejahteraan hidup.
d.        Moksa berati ketenangan dan kebahagiaan spiritual yang kekal abadi (suka tan pewali duka). Dan merupakan tujuan dari agama hindu.
Jika atman dan brahman bersatu maka berakhirlah proses / lingkaran punarbawa atau samsara bagi atman.


D.       HUBUNGAN DARI CATUR WARNA DAN CATUR ASRAMA.

Warna seseorang dikelompokkan berdasarkan pembawaan sifat dan fungsinya. Pembagian menjadi empat adalah berdasarkan kewajiban. Orang orang dapat mengabdi sebesar mungkin menurut pembawaannya.  Dalam beberapa sloka bhagawan gita itu menyatakan bahwa catur warna sebagai sistem tata kemasyarakatan dalam agama hindu yang diklasifikasikan berdasarkan guna (bakat dan sifat) dan karna (perbuatan dan pekerjaan).
Sedangkan pengertian catur warna menurut loka drasta adalah pandangan – pandangan masyarakat yang telah dituangkan dalam beberapa liberature yang menguraikan ajaran – ajaran agama hindu. Pemahaman catur warna dalam kitab – kitab sejarah sering dicampur adukkan dengan pengertian catur kasta . Kasta adalah suatu tingkatan hidup kemasyarakatan berdasarkan darah kebangsaan. Jadi pengertian kasta dalam kitab – kitab sejarah tidaklah sama dengan pengertian catur warna.
Catur warna diberikan pengertian dan kedudukan yang berbeda oleh golongan tertentu dengan mencaba lebih menonjolkan sistem kastanya. Beberapa orang juga dalam buku dan pengertian – pengertian mereka memnyatakan bahwa catur warna adalah perbedaan yang didasarkan oleh kasta atau kelahirannya .
Dalam kitab upadesa yg disusun oleh parisada hidu darma pusat merumuskan “catur warna” sebagai empat sifat dan bakat kelahirannya dalam mengabdi pada masyarakat berdasarkan kecintaan yang menimbulkan gairah kerja. Jadi catur warna adalah empat golongan dalam masyarakat hindu yaitu : bramana , ksatrya, waisya dan sudra. Dengan kata lain Catur warna adalah penggolongan masyarakat memjadi empat berdasarkan tugas dan aktifitasnya dalam masyarakat dan hal ini tidaklah bersifat turun temurun , setiap orang dapat saja menduduki jabatan atau kedudukan asalkan memiliki kemampuan, keahlian ,keadaan dan kondisinya mengizinkan untuk itu.jadi tergantung pula pada karmanya.
Banyak dari beberapa pandangan yang salah itu menjelaskan jika kedudukan sudra berada paling bawah dan merupakan pekerja kasar , sedangkan dalam kitab manawa dharmasarstra dan sarasmuccaya tidak mengecilkan kedudukan sudra . hanya menyebutkan bahwa eka jadi saja , itu tidak berarti memiliki status sosila yang lebih rendah dengan warna warna lainnya .
Selanjutnya pendapat yang secara tegas berorientasi pada ajaran agama hindu menyebutkan bahwa :
Atas dasar susila umat hindu mengenal penggolongan – penggolongan dalam masyarakat yang berdasarkan atas bakat dan keahlian dinamakan catur warna. Jadi masyarakat hindu sendiri tidak terorientasi pada kasta nyatanya  masyarakat hindu kini telah kulai memisahkan masalah kasta sebagai suatu problem sosial dengan warna sebagai suatu ajaran agama hindu untuk menata masyarakat guna menuju masyarakat yang damai dan dinamis.
Dalam suatu lintasan hidup diharapkan manusia mempunyai tatanan hidup melalui empat tahap program itu jadi untuk memudahkan  menuju tujuan hidup maka agama hindu mengajarkan dan merencanakan empat jenjang tatanan kehidupan ini. Masing masing jenjang itu memiliki warna tersendiri , dan semua jenjang itu mesti dilewati hingga akhir hayat dikandung badan. Stelah itu diharapkan atma menjadi satu dengan sumbernya yaitu parama atma
Hubungan antara warna satu denga warna lain adalah bersifat tersturktur , artinya setelah orang matang menjadi brahmana “ahli dalam ilmu pengetahuan “ maka jadilah beliau ksatrya yang akan memimpin bangsa dan  negara , guna mewujudkan kesuburan dan kesejahteraan masyarakatnya “wesya” dan merasa terpanggil dengan kewajiban membantu “sudra” umat memberikan pencerahan dengan berbagau macam ajaran “ahli weda , memimpin , mengolah perekonamian dan pertanian” guna mewujudkan Jgadhita dan Moksa.


Demikian juga dengan catur asrama, seseorang handaknya sejak lahir sudah belajar mendalami berbagai macam ilmu pengetahuan secara baik dan benar” Brahmacari Asrama” setelah dipandang cukup dilanjutkan dengan belajar membangun rumah tangga “grehastha Asrama “ yang kokoh dan utuh. Selanjutnya tatkala maa berumah tangganya dipandang cukup , dilanjutkan dengan mendalami ilmu pengetahuan dan mengasingkan diri dari keramaian duniawi “wanaprasta Asrama” . s=dan akhirnya setelah pengetahuannya dan pengalaman hidupnya dipandang masak atau sempurna maka dilanjutkan dengan mengabdi pada umat “Bhisuka asrama” membangun bangsa yang jadahita dan moksa.

Hubungan antara Catur warna dan Catur asrama adalah
1.        Pada jenjang Brahmacari Asrama dan Brahmana warna dipandang kedua fase ini sama – sama menekuni bidang pendidikan dan pembelajaran.
2.        Pada Fase Grehastha Asrama dan Ksatrya warna ,dipandang kedua fase ini sama- sama merupakan fase untuk belajar memimpin.  pada saat membangun rumah tangga pad jenjang grehastha asrama , seseorang dihadapkan dengan belajar memimpin.
3.        Pada fase wanaprasta asrama dan wesya warna, dipandang sama –sama memerlukan pengalaman baru dengan belajar melalui pengasingan diri “wanaprasta asrama” guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan “wesya warna” karena lebih terfokus pada kebahagian dalam kebersamaan.
4.        Pada fase bhisuka asrama dengan sudra warna , dipandang sebagai akhir untuk menjadikan sang diri pribadi yang sadhu gunawan hendaknya bergerak dab menjadi pengabdi setia kepada masyarakan dan dharma “bhisuka”




E.      HUBUNGAN CATUR ASRAMA DENGAN CATUR PURUSA ARTA




Dari skema diata maka, hubungan antara Catur Asrama dengan Catur Purusartha dapat dijelaskan sebagai berikut : Catur Purusartha adalah landasan moral bagi umat untuk meujutkan ajaran Catur asrama. Dalam fase kehidupan , umat hindu memiliki kewajiban moral untuk meujutkan tujuan beragama dan bernegara. Pada fase pertama yaitu Brahmancari ,umat hendaknya lebih mengutamakan untuk melaksanakan Dharma dari pada mendapatkan kekayaan(Artha), mengisi segala keinginan(kama) dalam mencapai kebahagiaan (moksa) sebagai tujuan hidup.
Pada fase kedua yaitu Greahastha, umat hendaknya mengusahakan dan mengutamakan Artha dan kama berlandaskan Dharma untuk mengwujutkan rumah tangga yang harmonis. Tatkala berada pada masa Wanaprastha, meengurangi kama untuk melepaskan ikatan keduniawian. Sehingga pada fase Bhiksuka moksa dapat tercapai.
Jadi , Catur Purusartha memiliki hubungan yang sinergis dengan catur Asrama. Karena catur Purusartha merupakan landasan moral untuk melakukan Catur Asrama. Tampa landasan Catur Purusarta nampaknya sulit konsep ajaran Catur Asrama dapat dilaksanakan
F.       PENERAPAN CATUR ASRAMA DAN CATUR WARNA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI DI MASYARAKAT

Pada saat negerinya diserang oleh musuh-musuhnya, pandawa maju ke medan perang untuk meperthankan keselamatan masyarakat,bangsa, dan negaranya dari kejaran pemberontak. Panca pandawa merupakan sosok pemimpi Ksatrya yang gagh berani. Seiring dengan berputarnya waktu, anca pandawa membangun sebuan rumah tangga yang harmonis dan utuh dengan seorang ibu yang utama Grehastha Asrama. Selama dua belas tahun terbuang dihutan, panca pandawa memasuki fase Wanaprastha. Saat berupaya memajukan perekonomian negerinya sehingga masyarakat mnjadi sejahtera panca pandawa tampil sebagai Wesya Warna. Setelah terbuang panca pandawa menjadi pembantu disebuah kerajaan Sudra Warna dalam catur warna. Dengan menjadi pengajar diberbagai bidang ilmu terutama ilmu bidang seni dan agama, ini berarti panca pandawa berada pada fase Bhiksuka dalam Catur Arsrama.
Demikian juga, pada saat berada ditengah-tengah lingkungan kita,. Sejak kecil diajar oleh oranng tua dan juga disekolahkan sampai tamat dengan jenjang pendidikan tertentu dan dewasa. Dalam catur warna fase ini tergolong Brahmana Warna. Sedangkan dalam catur Asrama termasuk sedang mengikuti masa Brahmancari Asrama. Dengan memiliki ketrampilan tertentu selanjutnya mampu membangun rumah tangga sekaligus menjadi pemimpin rumah tangga yang dibangunnya. Hal ini tergolong “Grehastha” dalam catur Asrama dan “Ksatrya” dalam catur Warna. Tanggung jawab lahir dalam rumah tangga yang dibangun telah selesai, dengan meningkatkan kehidupan berumah tangga, mengelolah pertanian, dan perdagangan utuk kemakmuran masyarakat banyak adalah wujut dari fase”Wanaprastha” dalam catur asrama dan tergolong “Wesya Warna “ dalam catur warna. Akhirnya mempersiapkan diri untuk mendalami kerohanian, mengajarkan , dan menyebarkan Dharma, dengan suatu pelayanan yang tulus adalah merupakan wujut dari”Sudra Warna’ dalam Catur Asrama dan “Bhiksuka Asrama” dalam catur Asrama

Selain penerapan diatas, juga Catur warna dalam kehidupan sehari-hari sudah tidak menonjol. Ini dikarenakan arus perubahan jaman yang semakin maju sehingga banyak umat Agama Hindu yang tidak peduli lagi dengan catur warna. Contoh nyata ialah dulu hanya golongan brahmana yang mengajarkan tentang agama namun sekarang siapa pun bisa sehingga bagian – bagian dari catur warna sudah tidak terlalu ditegakkan kerana manusia sekarang lebih mengutamakan Arta atau kekayaan.


BAB III
PENUTUP

Ø  Kesimpulan

Dari penjelasan didepan maka kami dapat menarik kesimpulan yaitu catur Asrama ialah empat jenjang kehidupan manusia sedangkan Catur Warna ialah empat profesi yang dipilih oleh manusia. Dan Catur purusa Arta adalah empat tujuan hidup manusia. Jadi ketiganya ini membentuk hubungan yang salaing terkait antara yang satu dengan yang lainnya sehingga dapat mengantarkan umat hindu ke damaian dan kebahagiaan.
Namun ketigaanya ini tidak dapat dilakukan secara bersamaan karena ketiganya ini adalah tahapan-tahapan kehidupan yang mengantarkan manusia menuju kedamaian.

Demikianlah isi dari makalah dari kami, walaupun kami dapat menyelesaikan makalah ini tapi masih banyak kesalahan-kesalahan yang belumkami ketahuai jadi mohon dimaklumi. Saran dan kritik dari pembaca sangan kami nantikan untuk kesempurnaan makalah ini.

v  Daftar pustaka
o   Wiarsa, I ketut, Genitri pendidikan agama hindu kelas 12, Tri Agung , Denpasar 2010





    TEST/ EVALUASI MATERI AGAMA HINDU
1. Sebutkan 3 Kerangka dasar agama hindu
Jawab :......................,.........................dan..........................................
2. Apa itu catur warna?
Jawab :.................................................................................................
            .................................................................................................
3. Sebutkan dan Jelaskan Bagian- bagian Catur Warna!
Jawab : 1..............................................................................................
            2...............................................................................................
            3................................................................................................
            4...............................................................................................
4. Pada Catur Asrama arti kata “asrama “ adalah
Jawab :................................................................................................
5. Sebut serta jelaskan bagian-bagian dari Catur Asrama.!
Jawab :1.................................................................................................                          2.................................................................................................
            3.................................................................................................
            4.................................................................................................
6. Kata “wana” pada wanaprasta asrama berarti?
Jawab :...................................................................................................
7. Brahmacari Asrama dapat dibagi menjadi 3 yaitu....
Jawab :1..................................................................................................
            2...................................................................................................
            3..................................................................................................
8. Sukla Brahmacari artinya?
Jawab :.....................................................................................................
9. Grehasta asrama adalah fase ?
Jawab :.....................................................................................................
10.  Catur Purusa artha adalah..
Jawab :......................................................................................................
11.  Sebutkan Bagian- bagian dari catur Purusa Artha.!
Jawab :1...................................................................................................
            2...................................................................................................
            3....................................................................................................
            4....................................................................................................
12.  Darma pada Catur Purusa Arta artinya?
Jawab : ......................................................................................................
13.  Beri satu contoh mengenai hubungan Catur Warna dengan Catur Asrama!
Jawab :.......................................................................................................
            ........................................................................................................
14.  Berikan satu contoh mengenai hubungan Catur Asrama Dengan Catur Purusa Arta!
Jawab :.......................................................................................................
            ........................................................................................................
15.  Pada saat Panca pandawa mengalami pengasingan 12 tahun dihutan mereka mengalami Fase................ Dalam Catur Asrama.
Jawab :...............................................................................................................


Hukum dan Peradilan

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Ida Sang Hyang Widhi Wasa, atas berkat dan rahmatnya  sehingga kami dapat menyusun makalah ini  walaupun dalam bentuk yang sederhana. Makalah ini disusun agar pembaca bisa memahami mengenai Hukum dan Peradilan Nasional
Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Saya sangat mengetahui bahwa didalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, oleh karena itu masukan dan kritikan sangat saya harapkan guna penyempurnakan makalah ini dimasa yang akan datang.
Akhirnya  saya harap, semoga isi dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi para siswa dan masyarakat pada umumnya  untuk lebih memahami tentang Hukum dan Peradilan Nasional





Singaraja, 18 Januari 2014


Hormat Kami,
Tim Penyusun







DAFTAR ISI


Kata penghantar   i
Daftar isi ii
Bab I Pendahuluan 1
a. Latar belakang 2
b. Rumusan Masalah 3
c. Tujuan 4
Bab II Pembahasan 5
a. Pengertian sistem hukum 6
b. Penggolongan hukum 7
c. Sumber Hukum 8
d. Tata Hukum Indonesia 9
e. Dasar hukum lembaga 10
Bab III Penutup
a. Kesimpulan 11
b. Saran 12
c. Daftar Pustaka 13












BAB I PENDAHULUAN
a. LATAR BELAKANG

Sistem berasal dari bahasa Yunani ”systema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-amacam bagian. Dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan atau benturan antara bagian-bagian. Selain itu juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu. Suatu sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya.
            Bagian-bagian dari hukum merupakan unsur-unsur yang mendukung hukum sebagai suatu kesatuan (integral) dalam suatu jaringan dengan hubungan yang fungsional, resiprosal dan interdepedensi. Misal antara hukum pidana, hukum perdata, dst yang mengarah pada tujuan yang sama yaitu menciptakan kepastian hukum keadilan dan kegunaan.
            Dengan  kata lain sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan. Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan, ada kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
            Ingin mengatur secara pasti hak-hak dan kewajiban lembaga tertinggi negara, lembaga-lembaga tinggi negara, semua pejabat negara, setiap warga Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila. 

b. RUMUSAN MASALAH 
1. Apa pengertian sistem hukum?
2. Apa saja penggolongan hukum ?
3. Apa saja sumber hukum?
4. Bagaimana tata hukum indonesia?
5. Apa saja dasar hukum lembaga peradilan nasional?
c. TUJUAN
1. Untuk mengetahui pengertian sistem hukum.
2. Untuk mengetahui penggolongan hukum.
3. Untuk mengetahui sumber- sumber hukum.
4. Untuk mengetahui tata hukum indonesia.
5. Untuk mengetahui dasar hukum lembaga peradilan nasional.




BAB II PEMBAHASAN

a. PENGERTIAN SISTEM HUKUM

1. Pengertian Sistem
Sistem adalah kesatuan utuh dari suatu rangkaian, yang kait mengait satu sama lain, bagian atau anak cabang dari suatu sistem, menjadi induk dari rangkaian selanjutnya.
2. Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

3. Beberapa pendapat para ahli mengenai hukun adalah sebagai berikut :

E. Utrecht 
Mengemukakan hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
Mengemukakan hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh badan tesmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan- peraturan yang berakibat diambilnya tindakan hukuman.

4. Jadi Sistem hukum merupakan suatu proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hokum itu dibuat, diterapkan dan dipertahankan.

5. Unsur unsur hukum

Peraturan atau kaidah- kaidah tingkah laku manusia dalam pergaulan antar manusia (masyarakat)
Peraturan diadakan oleh badan badan resmi yang berwajib
Peraturan merupakan jalinan- jalinan nilai
Peraturan bersifat memaksa
Peraturan mempunyai sangsi yang tegas dan nyata




6. Ciri ciri hukum
Adanya perintah atau larangan
Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
Adanya sangsi tegas dan nyata berupa hukuman bagi setiap pelanggarnya

7. Fungsi hukum
Alat ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat
Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
Alat penggerak pembangunan kearah terwujudnya masyarakat sejahtera
Alat kontrol terhadap penguasa
Sarana untuk menyelesaikan masalah
8. Tugas hukum
Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang didalam masyarakat
Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran , kebahagiaan, dan kebenaran
Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakin sendiri dalam pergaulan masyarakat
9. Alat kelengkapan hukum
Lembaga atau badan yang mengadakan hukum atau peraturan perundangan tersebut, seperti Legislatif membuat UU
Lembaga atau badan yang bertugas menjalankan hukum atau peratuaran perundangan tersebet, seperti ekslusif
Lembaga atau bandan yang bertugas untuk mengawal hukum atau peraturan perundangan tersebut seperti Yudikatif (termasuk lembaga peradilan lainnya , seperti Pengadilan negeri dan Peradilan tinggi ataupun kejaksaan dan kepolisian


b. PENGGOLONGAN HUKUM (KLASIFIKASI HUKUM)

Hukum dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok atau jenis yaitu:
a. Berdasarkan Wujudnya:
1. Tertulis:  yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dapat kita jumpai dalam berbagai peraturan Negara (kodifikasi hukum), contohnya UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang dan peraturan lainnya yang tertulis.
2. Tidak Tertulis: yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat), dan konvensi seperti pidato kenegaraan setiap tanggal 16 agustus.

b. Berdasarkan Ruang atau Wilayahnya:
1. Lokal: yaitu hukum yang hanya berlaku di satu daerah tertentu. Seperti Perda Provinsi Bali hanya berlaku di Bali, Perda Kabupaten Buleleng hanya berlaku di kabupaten Buleleng.
2. Internasional: yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua Negara atau lebih. Seperti Hukum Perdata Internasional, Hukum Perang.

c. Berdasarkan Waktu yang Diaturnya:
1. Hukum yang berlaku saat ini atau sekarang ini (lus Constitutum) yang disebut hukum positif.
2. Hukum yang berlaku antar waktu: yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menhyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku masa lalu.

d. Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya:
1. Hukum satu golongan: yaitu hukum yang mengatur dan hanya berlaku bagi satu golongan tertentu.
2. Hukum semua golongan: yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga Negara.
3. Hukum antar golongan: yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.



e. Berdasarkan isi Masalah yang Diaturnya:
1. Hukum Publik: yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum.
2. Hukum Privat: yaitu hukum yang mengatur hbungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.
f. Berdasarkan Tugas dan Fungsinya:
1. Hukum Material: yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat dalam KUHP, KUHS,  KUHD).
2. Hukum Formal: yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Dagang).


c. SUMBER HUKUM
Negara Indonesia adalah Negara hukum. Pernyataan ini terdapat di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi : Negara Indonesia adalah negara hukum dan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjungjung tinggi hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
  Negara hukum menganut prinsip supremasi hukum ( supremacy of the law ). Supremasi hukum berarti hukum mempunyai kedudukan yang paling tinggi. Setiap orang atau warga Negara tanpa terkecuali harus tunduk kepada hukum yang berlaku.
Supremasi hukum merupakan unsur utama  dalam prinsip rule of law ( aturan hukum )
Menurut Adolf Heuken,rule of law dapat diartikan sebagai suatu keadaan dimana :
a. Pemerintah bertindak atas dasar dan hanya dalam batas hukum yang berlaku yang telah ditetapkan oleh suatu dewan perwakilan rakyat yang dipilih rakyat dengan bebas.
b. Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan pengadilan dan dapat memperoleh haknya dengan pasti dan cepat.

CIRI NEGARA HUKUM
Menurut Franz Magnis Suseno, ada empat cirri Negara hukum :
1. Kekuasaan Negara dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku
2. Kegiatan Negara berada di bawah kontrol  kekuasaan kehakiman yang effektif
3. Negara berdasarkan undang – undang dasar yang menjamin HAM
4. Adanya pembagian kekuasaan
Pada masa Orde Baru ,Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang – Undang di Negara Indonesia diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan – Undangan Republik Indonesia dan sejak tahun 2000. MPR RI telah menetapkan Sumber Hukum dan Tata urutan Perundang – Undangan RI yang baru yang diatur dalam Ketetapan MPR – RI No. III/MPR/2000.




No. Perihal Ta. MPRS.No.XX/MPRS/1966 Tap . MPR.No.III/MPR/2000
1. Istilah Sumber tertib Hukum
Sumber Hukum
2. Sumber Hukum Sumber dari segala sumber hukum adalah Pancasila Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945
3. Perwujudan Sumber Hukum -Prok. Kemerdekaan 17-8-1945
-Dekrit Presiden 5 Juli 1959
-UUD 1945
-Surat Perintah 11 Maret 1966 Tidak disebutkan

Tabel diatas menunjukan hal sebagai berikut :
1. Istilah sumber tertib hukum diganti dengan  istilah sumber hukum. Jika semua hukum yang berlaku bersumber pada satu sumber yang sama ,maka dengan sendirinya keseluruhan hukum yang ada akan tertata dengan baik atau tertib.
2. Istilah yang membingungkan atau rancu maknanya, dimana Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum telah ditiadakan sebagai gantinya kini disebutkan bahwa sumber hukum dasar di Indonesia Pancasila dan Batang tubuh UUD 1945.
Sumber Hukum merupakan segala apa saja yang menimbulkan aturan – aturan yang mempunyai kekuataan yang bersifat memaksa, yakni aturan – aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Secara umum , Sumber hukum dapat kita tinjau menjadi dua : sumber hukum material dan sumber hukum formal
1. Sumber hukum material :dapat ditinjau dari segi ekonomi, sosiologi, dan lainnya.
a. Segi ekonomi : seorang ahli ekonomi akan mengatakan , bahwa kebutuhan  kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum. Seperti hukum elastisitas ( hukum permintaan dan penawaran )
b. Segi sosiologi ( ahli kemasyarakatan ): akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum , semua peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.



2. Sumber – sumber hukum formal antara lain :
a. Undang-  Undang  ( statute)
b. Kebiasaan (costum)
c. Keputusan  keputusan hakim (jurisprodensi)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

UNDANG - UNDANG
Menurut Buys , Undang – Undang memiliki 2 arti :
1. Undang – undang dalam arti formal , merupakan suatu peraturan yang dibuat oleh Legislatif ( Presiden dan DPR )
2. Undang  - undang dalam arti material , merupakan suatu peraturan yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Syarat berlakunya suatu Undang – undang harus diumumkan dalam Lembaga Negara (LN) yaitu suatu lembaran atau kertas tempat untuk mengumumkan semua peraturan -  peraturan  Negara dan pemerintahan agar sah berlaku.
Berakhirnya kekuataan suatu Perundang – undangan ( Undang - Undang ) jika :
1. Jangka waktu berlaku yang ditetapkan Undang – Undang sudah dilampaui
2. Keadaan atau hal untuk mana Undang – undang itu diadakan sudah tidak ada lagi ( UU Keadaan Darurat )
3. Undang – Undang itu  dengan tegas dicabut oleh lembaga yang berwenang
4. Telah diadakan Undang-  Undang  yang baru yang isinya bertentangan dengan Undang – Undang yang terdahulu.

KEBIASAAN
Kebiasaan ( custom ) merupakan perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang -  ulang dalam hal yang sama. Kebiasaan yang dilakukan terus menerus secara turun temurun kemudian menjadi adat kebiasaan.

KEPUTUSAN – KEPUTUSAN HAKIM ( JURISPRODENSI )
Jurisprodensi merupakan keputusan hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim dalam yang menyangkut masalah yang sama.
      Jurisprodensi ada dua :
1. Jurisprodensi tetap, merupakan keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.
2. Jurisprodensi tidak tetap, merupakan keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan tetapi hakim dalam menetapkan besar kecilnya hukuman tergantung pada keputusan hakim waktu itu.

TRAKTAT (TREATY)
Perjanjian atau traktat yang diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut perjanjian antar Negara atau perjanjian internasional. Traktat juga mengikat warga negaranya dari Negara yang terlibat perjanjian tersebut misalnya : perjanjian dwi kewarganegaraan antara Pemerintah RI dab Pemerintah RRC. Jika traktat diadakan oleh dua Negara disebut traktat belateral ( traktat ini bersifat tertutup karena hanya untuk kepentingan dua Negara tersebut dan Negara lain yang tidak berkepentingan tidak akan ikut ) dan jika traktat itu diadakan oleh banyak Negara ( lebih dari dua Negara ) disebut traktat multilateral dan traktat ini bersifat terbuka karena setiap Negara yang ada kepentingannya bisa ikut dalam traktat ini misalnya Traktat NATO, PBB,ASEAN dan sebagainya.

PENDAPAT SARJANA HUKUM ( DOKTRIN)
Mahkamah Internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional ( Statute of Internasional Court of justice ) pasal 38 ayat 1 mengakui bahwa dalam menimbang dan memutuskan suatu perselisihan internasional dapat mempergunakan beberapa pedoman seperti :
1. Perjanjian – Perjanjian Internasional (International Covention)
2. Kebiasaan – Kebiasaan Internasional (International Cutoms)
3. Azas – Azas hukum yang diakui oleh bangsa – bangsa yang beradab (The General Princioles of Law Recognised by Civilised Nations)
4. Keputusan Hakim (Judical Decisions) dan pendapat – pendapat sarjana hukum 










c. TATA HUKUM INDONESIA 
Tata hukum Indonesia maksudnya keseluruhan aturan hukum yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam sebuah system sehingga jelas susunan hirarkisnya maupun pengelompokannya.
Pada masa orde baru pernah berlaku Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia (Tata Hukum RI) berdasarkan ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966 dan selanjutnya setelah reformasi dikumandangkan maka MPR mengeluarkan produk Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia (Tata Hukum RI) dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.
Perbedaan Tata Hukum RI menurut Tap. MPRS No. XX/MPRS/1966, Tap. MPR. No. III/MPR/2000 dan UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangan sebagai tertera dalam table berikut.
No. Tap. MPRS. No. XX/MPRS/196 Tap. MPR. No. III/MPR/2000 Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2004
1 UUD RI 1945 UUD 1945 UUD 1945
2 Ketetapan MPR Ketetapan MPR Undang-Undang Perpu
3 Undang-Undang/Perpu Undang-Undang dan Perpu Peraturan Pemerintah
4 Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden
5 Keputusan Presiden Keputusan Presiden Peraturan Daerah
6 Peraturan Pelaksanaan lainnya seperti :
-Peraturan Menteri
-Keputusan Menteri
-Intruksi Menteri, dll Peraturan Daerah

Bentuk-bentuk hukum yang disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004 dapat di uraikan sebagai berikut.
Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, yang memuat garis-garis besar hukum dalam penyelenggaraan Negara.

Undang-Undang

Undang-undang dibuat oleh DPR bersama Presiden (legeslatif) untuk melaksanakan UUD 1945 dan Ketetapan MPR Republik Indonesia.


Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPU)

PERPU dibuat oleh presiden dalam kondisi kepentingan yang memaksa dengan ketentuan sebagai berikut.
- PERPU harus diajukan ke DPR pada persidangan yang berrikut.
- DPR dapat menerima atau menolak PERPU dengan tidak mengadakan perubahan.
- Jika ditolak DPR, Perpu itu harus di cabut.

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah UU.

Keputusan Presiden (Keppres)

Keputusan presiden yang bersufat mengatur dibuat Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, yakni mengatur pelaksanaan administrasi Negara dan administrasi pemerintah.

Peraturan Daerah (Perda)

Peraturan Daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.
Peraturan Daerah ada dua :
1. Peraturan Daerah Provinsi dibuat DPRD Provinsi dan Gubernur
2. Peraturan Daerah Kabupaten dibuat DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walo Kota.








d. DASAR HUKUM LEMBAGA PERADILAN NASIONAL

Sesuai dengan semangat ketentuan pasal 27 ayat 1 UUd 1945, di atas keseluruhan tata hukum di Indonesia seharusnya mampu memperlihatkan perlindungan negara terhadapwarga Negara selalu subyek hukum.
Dalam bidang kekuaaan kehakima, pasal 27 ayat 1 UUD  1945 tersebut selanjutnya dibuatkan pasal-pasal tersendiri di dalam UUD 1945 seperti pasal 24, 24 A, 24 B, 24 C,  25 dan dijabarkan ke dalam beberapa produk perundang-undangan diantaranya:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang  Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakman jo Undang-Undang No 4 Tahun 2004.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Undang-undang Nomor 26  Tahun  2000 tantang Peradilan Hak Azasi  Manusia.



Bab III PENUTUP

a. KESIMPULAN 
Sistem hukum merupakan suatu proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hokum itu dibuat, diterapkan dan dipertahankan.
Penggolongan hukum itu dibagi menjadi 6 yaitu
1. Berdasarkan wujudnya
2. Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya
3. Berdasarkan waktu yang diaturnya
4. Berdasarkan pribadi yang diaturnya
5. Berdasarkan isi maslah yang diaturnya dan,
6. Berdasarkan tugas dan fungsinya
Sumber hukum dibagi menjadi 2 yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal yaitu :
1. Material dari segi ekonomi dan sosiologi
2. Formal antara lain undang undang, kebiasaan, keputusan keputusan hakim, traktat, pendapat sarjana hukum.
Tata hukum negara Indonesia menurut UU RI no 10 th 2004 yaitu :
1. Undang- undang dasar 1945
2. Undang – undang
3. PERPU
4. Peraturan Pemerintah
5. KEPPRES
6. PERDA
Dasar hukum lembaga peradilan nasional telah diatur dalam beberapa undang undang.


b. SARAN
Semoga apa yang ada di dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca.. Dan karena didalam isi makalah ini mungkin masih ada yang perlu di benarkan, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini.


ini adalah power pointnya hukum-dan-peradilan

c. DAFTAR PUSTAKA
Sucipta M Si, I Made, Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan kelas x semester 2 SMA/SMK,2013
http://itikanaka.blogspot.com/2012/12/sistem-hukum-dan-peradilan-nasional_17.html
http://griyapkn.blogspot.com/p/bab-ii-sistem-hukum-dan-peradilan.html